JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah. Hingga awal Juni 2026, proses verifikasi calon penerima bantuan telah mencapai sekitar 300 ribu unit rumah dari target awal 400 ribu unit yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan percepatan saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai target.
"Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026," kata Qodari di Jakarta, Rabu.
Menurut Qodari, program BSPS hingga awal Juni 2026 telah mencapai progres 13,51 persen. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pekerjaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat diselesaikan pada Oktober 2026 atau paling lambat November 2026.
Ia menjelaskan, proses verifikasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu, tahap pembangunan dan perbaikan rumah akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan hingga seluruh target dapat dituntaskan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja atau upah tukang.
Sementara itu, pemerintah memberikan skema khusus untuk wilayah dengan tingkat kesulitan akses yang lebih tinggi. Di Papua dan Maluku Utara, bantuan ditetapkan sebesar Rp25 juta per unit. Sedangkan untuk kawasan pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di kedua provinsi tersebut, bantuan mencapai Rp40 juta per unit.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Qodari mengungkapkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi bantuan sekaligus progres pelaksanaan tertinggi secara nasional. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penetapan alokasi bantuan BSPS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan di masing-masing daerah.
Program BSPS merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di berbagai daerah. Dengan target 400 ribu unit rumah pada 2026, program ini menjadi salah satu intervensi perumahan terbesar yang dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.