"Kebocoran data pribadi dapat menghilangkan aset, peluang bisnis, bahkan masa depan seseorang." — Arief Syamsulaksana, Praktisi IT dan Aktivis PCINU Australia-Selandia Baru.
JAKARTA – Kebocoran data pribadi menjadi ancaman serius di era digital. Tak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data juga dapat menghilangkan peluang bisnis, merusak reputasi, hingga menghambat masa depan seseorang.
Peringatan tersebut disampaikan Profesional Bidang Platform Transaksi Keuangan Elektronik dan Digital, Arief Syamsulaksana, dalam diskusi Pra-Munas Nahdlatul Ulama (NU) bertema Fiqih Kedaulatan Data: Antara Hak, Harta dan Perlindungan yang digelar pada Selasa (16/6/2026).
Dalam paparannya, Arief mengungkap sejumlah kasus kebocoran data yang pernah terjadi di berbagai negara. Mulai dari perusahaan asuransi kesehatan terbesar di Australia, operator telekomunikasi, hingga lembaga pemerintahan yang menyimpan data masyarakat dalam jumlah besar.

Menurutnya, berbagai insiden tersebut menunjukkan bahwa data pribadi kini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sehingga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan siber.
“Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang merugikan pemiliknya, baik secara finansial maupun sosial,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, dampak kebocoran data tidak hanya sebatas kehilangan akses terhadap layanan atau aset tertentu. Dalam banyak kasus, korban juga menghadapi risiko pencurian identitas, penipuan digital, hilangnya peluang usaha, hingga terganggunya karier profesional.
Arief menilai hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia. Namun, regulasi tersebut harus diikuti dengan komitmen serius dari seluruh institusi yang mengelola data masyarakat.
Menurutnya, setiap organisasi perlu menerapkan mekanisme kepatuhan yang jelas, memperketat pengaturan akses sistem, serta melakukan pengujian keamanan secara berkala melalui penetration test dan vulnerability assessment.
Selain itu, lembaga pengelola data juga didorong mengadopsi standar audit keamanan yang diakui secara internasional serta melibatkan auditor yang kompeten guna memastikan perlindungan data berjalan efektif.
Arief menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni kepatuhan hukum (legal compliance), keamanan teknologi (cybersecurity), dan budaya organisasi yang menghormati privasi (privacy culture).
“Perlindungan privasi harus menjadi bagian dari desain sistem sejak awal, bukan sekadar pelengkap setelah sistem selesai dibangun,” tegasnya.
Ia juga mendorong setiap organisasi untuk menunjuk Data Protection Officer (DPO), melakukan pemetaan data (data mapping), serta melaksanakan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Dari sisi teknis, penerapan enkripsi, pembatasan hak akses, dan mekanisme pemusnahan data yang aman menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan digital. Masyarakat sebagai pemilik data juga harus meningkatkan kesadaran dalam menjaga informasi pribadinya.
“Perlindungan data pribadi itu mahal karena menyangkut kepercayaan, keamanan, dan kedaulatan masyarakat atas informasi yang dimilikinya,” pungkasnya.