Mengapa Setiap Pengeluaran untuk Memenangkan Kandidat Harus Dipertanggungjawabkan
Pengakuan Haji Her yang mengaku mengeluarkan sekitar Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa dalam Pilkada Jawa Timur 2024 membuka kembali diskusi mengenai tata kelola dana kampanye di Indonesia. Perdebatan kemudian berkembang pada satu isu utama: apakah pengeluaran tersebut merupakan bagian dari dana kampanye yang wajib dicatat dan dilaporkan, atau berada di luar rezim pengaturan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU?
Perdebatan itu tentu penting. Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang seharusnya menjadi perhatian pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat. Apakah sistem pengaturan dana kampanye di Indonesia telah mampu menjangkau seluruh aktivitas pembiayaan politik yang bertujuan memenangkan peserta pemilu?
Menurut hemat penulis, jawabannya belum.
Kasus tersebut justru memperlihatkan adanya celah dalam rezim dana kampanye yang perlu segera dibenahi. Selama ini, perhatian lebih banyak diarahkan pada apakah dana tersebut tercatat dalam laporan resmi atau tidak. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setiap pengeluaran yang secara nyata memberikan keuntungan elektoral kepada peserta pemilu telah diperlakukan sebagai dana kampanye?
Semangat Pengaturan Dana Kampanye
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur sumber, mekanisme penerimaan, pelaporan, audit, hingga pembatasan sumbangan dana kampanye. Bahkan, sumbangan dari perseorangan maupun badan hukum swasta atau korporasi dibatasi jumlahnya.
Pembatasan tersebut bukan sekadar ketentuan administratif.
Semangatnya adalah menjaga kesetaraan kompetisi politik, mencegah dominasi pemodal dalam proses demokrasi, sekaligus menghindari lahirnya konflik kepentingan antara penyandang dana dan pejabat publik yang terpilih.
Dengan kata lain, pembatasan dana kampanye merupakan instrumen untuk menjaga integritas pemilu.
Namun, instrumen tersebut hanya akan efektif apabila seluruh pembiayaan yang bertujuan memenangkan peserta pemilu benar-benar berada dalam sistem pengawasan.
Pendekatan Administratif Masih Menyisakan Celah
Pengaturan dana kampanye di Indonesia masih didominasi pendekatan administratif. Dana kampanye dipahami sebagai dana yang diterima oleh peserta pemilu, disimpan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian dilaporkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pendekatan ini menyisakan ruang yang cukup besar.
Dalam praktik politik, tidak semua biaya untuk memenangkan kandidat diberikan langsung kepada peserta pemilu. Tidak sedikit aktivitas yang dibiayai secara langsung oleh relawan, simpatisan, kelompok masyarakat, organisasi, bahkan pihak swasta.
Bentuknya sangat beragam, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye, penyelenggaraan kegiatan, produksi materi publikasi, iklan, mobilisasi massa, penyediaan logistik, hingga berbagai aktivitas lain yang secara nyata bertujuan meningkatkan elektabilitas peserta pemilu.
Apabila pengeluaran semacam itu tidak masuk dalam kategori dana kampanye, maka sesungguhnya terdapat pembiayaan politik yang berlangsung di luar sistem pengawasan.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dibenahi.
Saatnya Beralih ke Pendekatan Substantif
Menurut penulis, pengaturan dana kampanye sudah saatnya tidak lagi hanya berorientasi pada aspek administratif, melainkan menggunakan pendekatan yang lebih substantif.
Ukurannya bukan semata-mata siapa yang mengeluarkan uang atau melalui rekening siapa dana tersebut disalurkan.
Yang seharusnya menjadi ukuran adalah tujuan pengeluaran tersebut.
Apabila suatu pengeluaran dilakukan setelah penetapan peserta pemilu dan secara objektif bertujuan meningkatkan citra, elektabilitas, atau peluang kemenangan peserta pemilu, maka secara substansi pengeluaran tersebut merupakan bagian dari aktivitas kampanye.
Konsekuensinya, biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas tersebut semestinya diperlakukan sebagai dana kampanye, sehingga wajib dicatat, dilaporkan, dan menjadi objek audit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip substance over form, yaitu menilai suatu perbuatan berdasarkan substansi dan tujuan hukumnya, bukan semata-mata bentuk administratifnya.
Menutup Ruang Dominasi Modal
Pendekatan substantif juga penting untuk menjaga efektivitas pembatasan sumbangan dana kampanye.
Bayangkan apabila seseorang atau sebuah korporasi tidak memberikan sumbangan secara langsung kepada peserta pemilu, tetapi membiayai berbagai aktivitas kampanye secara mandiri dalam jumlah yang jauh melebihi batas sumbangan yang diperbolehkan.
Secara administratif mungkin tidak tercatat sebagai sumbangan dana kampanye.
Namun secara substansi, pengeluaran tersebut tetap memberikan keuntungan elektoral kepada peserta pemilu.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka pembatasan sumbangan perseorangan maupun korporasi yang telah diatur dalam undang-undang hanya akan menjadi formalitas. Tujuan pembentuk undang-undang untuk mencegah dominasi modal dalam pemilu pun sulit tercapai.
Karena itu, pembiayaan politik tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang memberi uang, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat politik dari pengeluaran tersebut.
Momentum Reformasi
Kasus yang menjadi perhatian publik hari ini seharusnya tidak berhenti sebagai polemik sesaat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penilaian tersebut tetap menjadi kewenangan penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Yang jauh lebih penting adalah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk mengevaluasi rezim dana kampanye dalam Undang-Undang Pemilu.
Ke depan, definisi dana kampanye perlu diperluas sehingga tidak hanya mencakup penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan secara langsung oleh peserta pemilu, tetapi juga seluruh pengeluaran yang secara nyata bertujuan memperoleh keuntungan elektoral bagi peserta pemilu.
Dengan demikian, transparansi pembiayaan politik tidak lagi bergantung pada siapa yang mengeluarkan uang, tetapi pada tujuan penggunaan dana tersebut.
Demokrasi yang sehat bukan hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara yang jujur dan adil. Demokrasi juga ditentukan oleh sejauh mana pembiayaan politik berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Pada akhirnya, setiap rupiah yang digunakan untuk memengaruhi pilihan politik rakyat seharusnya menjadi bagian dari rezim dana kampanye. Menutup celah tersebut bukan sekadar memperbaiki administrasi pemilu, melainkan memperkuat integritas demokrasi Indonesia.