JAKARTA, Bukaberitanya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Dugaan tersebut mencakup intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), afiliasi yayasan pengelola, hingga pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi SPPG yang menjadi pelaksana Program MBG di berbagai daerah.
Menurutnya, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang mengelola SPPG.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Selain dugaan afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program. Intervensi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada praktik penggelembungan harga.
"Adanya markup harga pengadaan," ungkap Syarief.
Fokus pada Tata Kelola dan Pengawasan
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan berfokus pada aspek tata kelola dan penggunaan anggaran dalam Program MBG. Penyidik saat ini terus mendalami proses verifikasi SPPG, mekanisme pemberian insentif, hubungan yayasan pengelola dengan pihak tertentu, serta proses pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kantor BGN Digeledah
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Menjaga Integritas Program
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan keterlibatan dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
(Redaksi Bukaberitanya.com)