BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Opini

DAM Haji di Indonesia: Antara Kemaslahatan Ekonomi dan Perbedaan Pandangan Fikih

Lidia Saputri Lidia Saputri VERIFIED JOURNALIST
29 May 2026
4 min read
DAM Haji di Indonesia: Antara Kemaslahatan Ekonomi dan Perbedaan Pandangan Fikih
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

Di balik pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun diikuti ratusan ribu jemaah Indonesia, terdapat satu komponen ibadah yang jarang menjadi perhatian publik, namun memiliki implikasi ekonomi dan tata kelola yang cukup signifikan: DAM (hadyu).

DAM merupakan kewajiban berupa penyembelihan hewan bagi jemaah haji yang menjalankan haji tamattu’ atau melakukan pelanggaran tertentu dalam rangkaian ibadah. Selama ini, pelaksanaan DAM umumnya dilakukan di Arab Saudi melalui mekanisme resmi yang diatur oleh otoritas setempat.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul wacana yang mulai mengemuka di Indonesia: kemungkinan pelaksanaan DAM dilakukan di dalam negeri.

Wacana ini tidak hanya menyentuh aspek teknis ibadah, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai fikih, kemaslahatan sosial, dan tata kelola ekonomi umat.

 

Skala Ekonomi DAM yang Tidak Kecil

Indonesia secara konsisten menjadi negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, dengan jumlah sekitar 200 ribu jemaah setiap tahun dalam kondisi normal. Dari jumlah tersebut, sebagian jemaah memiliki kewajiban membayar DAM.

Jika dihitung secara konservatif, dengan asumsi 10–30% jemaah terkena kewajiban DAM dan nilai DAM per orang berada pada kisaran ratusan riyal Saudi, maka total nilai ekonominya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per musim haji.

Angka tersebut menunjukkan bahwa DAM bukan sekadar kewajiban individual dalam ibadah, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi kolektif yang signifikan.

 

Sistem Pelaksanaan Selama Ini

Secara umum, pelaksanaan DAM dilakukan di Arab Saudi melalui sistem penyembelihan terpusat yang dikelola oleh otoritas setempat dan mitra resmi penyelenggara haji.

Dalam skema ini, jemaah membayar DAM melalui jalur resmi, kemudian proses penyembelihan dan distribusi daging dilakukan di Tanah Suci.

Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia selama ini berperan dalam memastikan jemaah mengikuti mekanisme resmi yang berlaku di Arab Saudi, termasuk dalam pengaturan teknis pembayaran dan kepatuhan terhadap ketentuan ibadah.

Namun, sistem ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterlacakan manfaat sosial bagi masyarakat di negara asal jemaah, karena distribusi daging DAM tidak terjadi di Indonesia.

 

Munculnya Wacana Pelaksanaan di Indonesia

Diskursus mengenai pelaksanaan DAM di Indonesia mulai mendapatkan ruang lebih luas setelah adanya kajian fikih kontemporer dari sejumlah lembaga, termasuk Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang membuka kemungkinan kebolehan pelaksanaan DAM di tanah air dengan pendekatan kemaslahatan.

Pendekatan ini bertumpu pada prinsip maqasid syariah, yaitu pertimbangan manfaat sosial yang lebih luas tanpa mengubah substansi utama ibadah.

Dalam perspektif ini, lokasi penyembelihan tidak dipandang sebagai unsur yang absolut, selama ketentuan syariat tetap terpenuhi.

 

Potensi Kemaslahatan Ekonomi dan Sosial

Jika DAM dilaksanakan di Indonesia, terdapat sejumlah potensi manfaat yang dapat diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.

1. Penguatan Sektor Peternakan Rakyat

Permintaan hewan ternak seperti sapi dan kambing akan meningkat secara signifikan setiap musim haji. Hal ini dapat menciptakan pasar yang stabil bagi peternak rakyat di berbagai daerah.

2. Distribusi Daging untuk Masyarakat Rentan

Daging hasil DAM dapat disalurkan langsung kepada masyarakat miskin, daerah rawan gizi, dan program ketahanan pangan nasional.

3. Penguatan Ekosistem Filantropi Islam

Pengelolaan DAM di dalam negeri dapat disinergikan dengan lembaga seperti BAZNAS, sehingga memperkuat sistem distribusi bantuan sosial berbasis syariah.

4. Transparansi dan Pengawasan Lebih Dekat

Pelaksanaan di dalam negeri memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dari sisi kesehatan, kehalalan, dan akuntabilitas distribusi.

Perbedaan Pandangan Fikih

Meski memiliki potensi kemaslahatan, wacana ini tetap berada dalam wilayah perbedaan pendapat ulama (khilafiyah).

Kelompok yang tidak membolehkan umumnya berpendapat bahwa DAM merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji yang terikat dengan lokasi di Tanah Haram, sehingga tidak dapat dipindahkan ke luar Arab Saudi.

Sementara itu, kelompok yang membolehkan menekankan bahwa DAM memiliki dimensi sosial yang kuat, sehingga aspek kemaslahatan dapat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaannya.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa isu DAM tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh ranah metodologi ijtihad dalam fikih Islam.

 

Penutup

Wacana pelaksanaan DAM di Indonesia memperlihatkan dinamika antara tradisi fikih klasik dan pendekatan kontemporer yang menekankan kemaslahatan.

Di satu sisi, terdapat kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan ritual ibadah haji. Namun di sisi lain, terdapat peluang untuk memperkuat manfaat sosial dan ekonomi umat di negara asal jemaah.

Pada akhirnya, diskursus ini membuka ruang refleksi yang lebih luas:

bahwa ibadah tidak hanya berhenti pada aspek ritual, tetapi juga dapat menjadi sarana menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi kehidupan sosial umat.

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Opini #LidiaSaputri #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Indonesia #Haji #Pelaksanaan #Ibadah
Lidia Saputri
Ditulis Oleh

Lidia Saputri

Jurnalis Bukaberitanya.com
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Yang Suka Menulis

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah