"Menutup toko modern mungkin mudah dilakukan. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan pasar rakyat benar-benar tumbuh dan ekonomi daerah tetap bergerak."
Penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah memantik perdebatan yang luas. Ada yang menyambutnya sebagai langkah berani pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat. Ada pula yang melihatnya sebagai sinyal bahwa iklim investasi di daerah sedang menghadapi ujian.
Di tengah perdebatan itu, publik seolah diarahkan pada dua pilihan yang saling berlawanan: mendukung pasar rakyat atau mendukung investasi.
Padahal persoalannya tidak sesederhana itu.
Pasar rakyat dan investasi sejatinya bukan dua kubu yang harus dipertentangkan. Keduanya adalah bagian dari mesin ekonomi daerah yang seharusnya berjalan beriringan. Ketika salah satunya melemah, pertumbuhan ekonomi daerah juga akan kehilangan keseimbangannya.
Karena itu, polemik yang terjadi hari ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan penutupan gerai ritel modern. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk diajukan: apakah kebijakan yang ada saat ini benar-benar telah mencapai tujuan yang diinginkan?
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Secara prinsip, tujuan aturan tersebut tentu patut diapresiasi.
Pasar rakyat perlu dilindungi. Pedagang kecil perlu mendapatkan ruang untuk tumbuh. UMKM perlu dijaga agar tidak tersisih oleh kekuatan modal yang jauh lebih besar.
Tidak ada yang membantah hal itu.
Namun sebuah regulasi pada akhirnya tidak cukup dinilai dari niat baik saat disusun. Yang lebih penting adalah melihat dampaknya setelah bertahun-tahun diterapkan.
Perda tersebut telah berlaku hampir lima tahun. Waktu yang cukup panjang untuk melihat hasilnya.
Pertanyaannya, apakah pasar rakyat di Lombok Tengah kini menjadi lebih kuat?
Apakah jumlah pengunjung pasar meningkat?
Apakah pendapatan pedagang bertambah?
Apakah UMKM lokal semakin berkembang?
Atau justru persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat masih tetap sama?
Masih banyak pasar tradisional yang menghadapi tantangan klasik. Kebersihan yang belum optimal. Penataan pedagang yang semrawut. Fasilitas yang terbatas. Area parkir yang kurang memadai. Hingga minimnya inovasi yang mampu membuat masyarakat kembali menjadikan pasar rakyat sebagai pilihan utama.
Jika kondisi tersebut belum banyak berubah, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas kebijakan yang selama ini dijalankan.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah perda bukanlah berapa banyak usaha yang berhasil ditertibkan atau berapa banyak gerai yang ditutup. Ukuran keberhasilannya adalah apakah tujuan yang ingin dicapai benar-benar terwujud.
Pada saat yang sama, daerah juga membutuhkan investasi.
Dalam situasi ekonomi yang semakin kompetitif, setiap daerah berlomba menarik investor. Investasi bukan sekadar soal modal yang masuk. Ia menghadirkan lapangan kerja, menggerakkan sektor jasa, meningkatkan konsumsi masyarakat, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal.
Karena itu, tantangan pemerintah sebenarnya bukan memilih salah satu di antara pasar rakyat atau investasi.
Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana keduanya dapat tumbuh bersama.
Pasar rakyat harus diperkuat agar mampu bersaing. Sementara investasi perlu diberi kepastian agar tetap merasa aman dan nyaman menjalankan usaha.
Di sinilah pentingnya keseimbangan.
Terlalu longgar terhadap investasi dapat membuat usaha kecil tersingkir. Namun terlalu restriktif terhadap investasi juga berisiko mengurangi daya tarik daerah bagi dunia usaha.
Keseimbangan inilah yang sering kali menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi banyak pemerintah daerah.
Kasus yang terjadi di Lombok Tengah seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas. Bukan hanya soal ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap perda, melainkan juga tentang bagaimana mengukur keberhasilan perda itu sendiri.
Apakah regulasi tersebut masih relevan dengan dinamika ekonomi saat ini?
Apakah implementasinya sudah berjalan efektif?
Apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui kajian yang terbuka, objektif, dan berbasis data.
Karena regulasi yang baik bukanlah regulasi yang sekadar ditegakkan, melainkan regulasi yang mampu menghadirkan hasil nyata.
Pada akhirnya, masyarakat tentu mendukung penegakan aturan. Tetapi masyarakat juga berharap setiap kebijakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat usaha rakyat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Sebab tujuan pembangunan daerah bukanlah menutup sebanyak mungkin toko modern atau membuka sebanyak mungkin investasi.
Tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan.
Dan kesejahteraan hanya akan lahir ketika pasar rakyat terlindungi, investasi tetap tumbuh, serta pemerintah mampu menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa yang menang dalam polemik ini.
Pertanyaannya adalah: sudahkah Lombok Tengah menemukan titik seimbang antara perlindungan pasar rakyat dan kebutuhan untuk terus bertumbuh secara ekonomi?