BANDUNG, BukaBeritanya.com — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia.
Namun, bagi DPW PKB Jawa Barat, pengesahan regulasi tersebut bukan akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya justru berada pada tahap implementasi agar mandat reforma agraria benar-benar dirasakan petani dan masyarakat di daerah.
Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan masih banyak pekerjaan yang harus dikawal setelah UU tersebut resmi disahkan. Salah satunya adalah memastikan lembaga pelaksana reforma agraria segera terbentuk.
"Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang," kata Huda dalam diskusi bersama petani dan nelayan di Kantor DPW PKB Jabar, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Petani Diminta Mulai Petakan Lokasi Prioritas
Menurut Huda, salah satu pekerjaan penting setelah UU disahkan adalah menyiapkan pemetaan terhadap lokasi yang menjadi prioritas redistribusi tanah.
Karena itu, kelompok-kelompok petani diminta mulai mengidentifikasi titik-titik yang dinilai penting untuk masuk dalam agenda reforma agraria.
"Kami berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah," ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada regulasi dan kebijakan di tingkat pusat, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang jelas di lapangan.

Sekitar 1,7 Juta Hektare Masuk Kategori Reforma Agraria
Huda juga menyoroti keberadaan sekitar 1,7 juta hektare tanah yang disebut masuk dalam kategori objek reforma agraria.
Menurut dia, proses penetapan lokasi prioritas tersebut harus berjalan dengan perlindungan terhadap petani dan masyarakat.
"Dalam undang-undang juga dijamin bahwa proses penetapan titik-titik prioritas, termasuk sekitar 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria, tidak boleh ada intimidasi," kata Huda.
Dengan demikian, persoalan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut kepastian proses, perlindungan masyarakat serta penyelesaian konflik yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Perlunya Badan yang Mampu Lintas Sektor
Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin menyoroti mandat pembentukan badan reforma agraria yang berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting karena persoalan pertanahan selama ini bersinggungan dengan berbagai sektor dan kewenangan pemerintahan.
"Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kami. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis," ujar Khozin.
Koordinasi lintas sektor menjadi salah satu tantangan karena persoalan tanah dapat bersinggungan dengan kehutanan, perkebunan, tata ruang, pemerintahan daerah hingga kepentingan masyarakat.

PKB Jabar Ingin Pengawalan Sampai Desa
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi langkah PKB Jabar yang kembali mempertemukan organisasi petani dan aktivis untuk membahas implementasi UU Reforma Agraria.
Menurut Roni, pekerjaan setelah pengesahan UU adalah memastikan aturan tersebut dapat digunakan masyarakat.
"Konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa," kata Roni.
Sementara Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad menekankan pentingnya memastikan UU Reforma Agraria dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memperoleh akses terhadap tanah dan dukungan pemberdayaan.
Dari Regulasi ke Manfaat Nyata
Pengesahan UU Reforma Agraria dengan demikian membuka tahapan baru yang tidak kalah penting: bagaimana norma dalam undang-undang diterjemahkan menjadi kebijakan dan program konkret.
Bagi PKB Jabar, pekerjaan tersebut mencakup pembentukan lembaga pelaksana, pemetaan lokasi prioritas, perlindungan proses redistribusi tanah, penyelesaian konflik serta pengawalan hingga tingkat desa.
Reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang mendapatkan tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang menjadi penerima program.
Karena itu, setelah UU disahkan, perhatian kini bergeser dari ruang sidang parlemen menuju pelaksanaan di lapangan. Tantangannya adalah memastikan reforma agraria tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar hadir di tengah petani dan masyarakat desa.