BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Nasional

Rp106,3 Miliar Disita KPK, 4 dari 8 Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Azzahra Azzahra VERIFIED JOURNALIST
•
15 September 2026
•
7 min read
Rp106,3 Miliar Disita KPK, 4 dari 8 Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

OTT dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor menetapkan delapan tersangka. KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka perkara yang jauh lebih besar dari dugaan transaksi suap Rp1,5 miliar.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai serta valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian adalah fakta bahwa empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi.

Perkara ini bermula dari dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, ketika penyidik mengembangkan OTT tersebut, ditemukan uang dalam jumlah yang nilainya jauh lebih besar dari transaksi suap yang telah diungkap.

Di sinilah pertanyaan terbesar kasus ini dimulai.

Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron

KPK menyebut empat tersangka dari unsur swasta sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Arif Sugiyanto (ARF) — mantan Bupati Kebumen.

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta/politikus.

Erwin (ERW) — pihak swasta.

Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta.

Empat nama lainnya berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak yang berkaitan dengan pemohon layanan, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

Dengan demikian, setengah dari delapan tersangka dalam perkara ini merupakan empat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Fakta tersebut membuat posisi jaringan nonstruktural di sekitar kewenangan ATR/BPN menjadi salah satu bagian yang menarik untuk ditelusuri.

Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak berarti Nusron Wahid otomatis terlibat dalam tindak pidana. Sampai pengumuman tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid bukan tersangka dalam perkara ini.

Berawal dari HGB Summarecon

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK berawal dari persoalan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut terdapat persoalan blokir terhadap sejumlah sertifikat HGB. Pihak Summarecon kemudian membutuhkan pembukaan blokir sekaligus proses lanjutan terkait sertifikat tersebut. KPK menyebut perkara ini juga berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB.

Dalam proses tersebut muncul permintaan uang. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian diduga disalurkan melalui Erwin, salah satu dari empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Dari transaksi tersebut, KPK mengungkap adanya pemberian uang kepada Sontang Coin Manurung.

Dengan demikian, salah satu konstruksi awal perkara memperlihatkan adanya jalur: pihak perusahaan → perantara → pejabat pertanahan. Tetapi kasus tidak berhenti pada transaksi tersebut.

Rp1,5 Miliar Berubah Menjadi Temuan Rp106,3 Miliar

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai dan valuta asing yang setelah dihitung mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah lokasi dan dalam berbagai mata uang.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah Arif Sugiyanto, salah satu dari empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari lokasi tersebut ditemukan uang dalam jumlah besar, termasuk rupiah dan valuta asing.

Fakta ini membuat perkara menjadi lebih kompleks.

Sebab, nilai transaksi suap yang konstruksinya telah dijelaskan KPK adalah Rp1,5 miliar, sementara total uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Keduanya tentu tidak boleh langsung disamakan. Uang yang disita KPK belum otomatis berarti seluruhnya merupakan hasil suap dalam perkara HGB tersebut.

Tetapi secara investigatif, perbedaan angka itu menghadirkan pertanyaan yang sangat besar: dari mana uang Rp106,3 miliar tersebut berasal?

Ke Mana Aliran Rp106,3 Miliar?

Pertanyaan mengenai uang sitaan menjadi salah satu pekerjaan terbesar KPK dalam perkara ini.

Apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB? Apakah ada transaksi lain? Apakah terdapat penerimaan lain yang juga sedang ditelusuri?

KPK masih harus membuktikan hubungan setiap uang yang disita dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Namun, keberadaan uang dalam jumlah sangat besar membuat perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan dugaan transaksi Rp1,5 miliar.

Rp1,5 miliar adalah transaksi yang konstruksinya telah mulai dibuka. Rp106,3 miliar adalah angka yang masih membutuhkan penjelasan lebih jauh.

Mengapa Empat Orang Kepercayaan Nusron Menjadi Sorotan?

Di sinilah empat nama—Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—menjadi penting.

KPK belum menguraikan kepada publik seluruh peran keempatnya secara rinci dalam satu transaksi Rp1,5 miliar. Namun, posisi mereka sebagai pihak yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN menjadi fakta yang tidak bisa dilepaskan dari pengembangan perkara.

Pertanyaan investigatifnya kemudian menjadi lebih spesifik: apa akses mereka terhadap lingkungan ATR/BPN? Apakah mereka hanya bertindak sebagai perantara? Apakah mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut? Apakah ada pembagian peran antara keempatnya?

Dan yang paling penting: apakah aliran uang berhenti pada mereka atau bergerak kepada pihak lain?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian KPK.

Nusron Belum Tersangka

Nama Nusron Wahid ikut menjadi sorotan karena empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.

Namun, secara hukum, posisi Nusron harus dibedakan dari posisi empat tersangka tersebut.

Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa uang Rp106,3 miliar merupakan uang Nusron atau bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana hanya berdasarkan hubungan dengan empat tersangka.

Justru penyidikan KPK yang akan menentukan apakah hubungan tersebut memiliki relevansi hukum terhadap perkara.

Dengan kata lain, kedekatan personal bukan bukti pidana. Bukti dan aliran uanglah yang harus berbicara.

Dari HGB ke Dugaan Jaringan Perantara

Kasus ini sekaligus kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam pelayanan pertanahan: munculnya dugaan penggunaan jaringan perantara untuk mengakses kewenangan administratif negara.

Jika proses pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat dapat disertai permintaan uang kepada pihak pemohon, maka masalahnya bukan hanya mengenai satu transaksi.

Ada pertanyaan tentang siapa yang menjadi broker, siapa yang memiliki akses, siapa yang menjanjikan penyelesaian, dan siapa yang memperoleh bagian dari transaksi tersebut.

Konstruksi awal KPK menunjukkan adanya perantara dalam transaksi Rp1,5 miliar. Kini penyidik harus menjawab apakah perantara tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Delapan Tersangka dan Satu Pertanyaan Besar

OTT KPK telah menghasilkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Ada pejabat ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pimpinan perusahaan, pihak swasta, dan uang sekitar Rp106,3 miliar.

Semua fakta tersebut membuat perkara HGB Bogor menjadi lebih dari sekadar cerita mengenai satu transaksi suap.

Publik kini menunggu jawaban KPK atas sejumlah pertanyaan: siapa sebenarnya sumber Rp106,3 miliar? Berapa bagian yang berkaitan dengan perkara HGB? Apakah ada transaksi lain? Siapa penerima akhirnya? Apa peran empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron?

Dan pertanyaan paling besar: apakah delapan tersangka ini merupakan keseluruhan jaringan, atau baru lapisan pertama yang berhasil dibongkar KPK?

Untuk saat ini, jawabannya masih berada di tangan penyidik.

Yang sudah pasti, KPK telah menemukan Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dan fakta bahwa empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid membuat pengembangan perkara ini layak mendapat perhatian publik.

Sebab, di balik transaksi Rp1,5 miliar, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: ke mana sebenarnya aliran uang dan jaringan itu bermuara?

Catatan: Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Nasional #Azzahra #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Miliar #Tersangka #Uang #Nusron
Azzahra
Ditulis Oleh

Azzahra

Penulis Perspekstif
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

mencoba mencari dan meberikan yang terbaik..

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah