BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Nasional

MAHFUD MD USUL TATA KELOLA MBG DIROMBAK: PEMERINTAH BISA AMBIL ALIH, PKS LAMA DIGANTI DENGAN KOMPENSASI

Azzahra Azzahra VERIFIED JOURNALIST
•
21 September 2026
•
3 min read
MAHFUD MD USUL TATA KELOLA MBG DIROMBAK: PEMERINTAH BISA AMBIL ALIH, PKS LAMA DIGANTI DENGAN KOMPENSASI
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga tata kelola yang kuat agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan salah satu opsi untuk membenahi persoalan tersebut. Menurut Mahfud, pemerintah tidak perlu ragu mengambil alih pengelolaan MBG apabila mekanisme yang berjalan dinilai perlu diperbaiki.

Pengambilalihan itu, menurut gagasan Mahfud, dapat dilakukan sebagian maupun secara keseluruhan. Pemerintah dapat melibatkan badan usaha milik pemerintah, badan usaha milik desa (BUMDes), maupun unit yang dikelola langsung pemerintah.

Sementara itu, keterlibatan pihak swasta atau yayasan tetap dimungkinkan untuk wilayah atau kondisi tertentu.

PKS Lama Tidak Harus Menjadi Hambatan

Salah satu persoalan yang berpotensi muncul dalam penataan ulang MBG adalah keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah berjalan dengan mitra atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mahfud menilai keberadaan kontrak tersebut tidak semestinya menjadi penghalang apabila pemerintah memang membutuhkan perubahan mendasar dalam pengelolaan program.

Pemerintah, kata dia, dapat melakukan pemutusan kerja sama dengan mekanisme kompensasi yang layak.

“Sederhana saja, jika ada kontraksi atau permasalahan, pemerintah bisa mengambil alih. Jika kontrak kerja sama (PKS) sudah berjalan—misalnya untuk jangka waktu dua tahun—pemerintah bisa memutuskan kontrak tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi yang layak,” ujar Mahfud.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan restrukturisasi tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang sebelumnya telah terikat dalam kerja sama.

Artinya, persoalan kontrak dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kompensasi, sementara pemerintah memiliki ruang untuk membangun model pengelolaan yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan program.

Pemerintah Punya Pilihan Model Pengelolaan

Gagasan Mahfud pada dasarnya membuka beberapa pilihan model pengelolaan MBG.

Pertama, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan secara langsung. Kedua, pengelolaan dapat diberikan kepada badan usaha milik pemerintah. Ketiga, pemerintah dapat memperkuat peran BUMDes atau badan usaha di tingkat desa.

Di sisi lain, yayasan dan pihak swasta tetap dapat dilibatkan sepanjang memang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Model tersebut memungkinkan pemerintah menyesuaikan pengelolaan dengan kondisi masing-masing daerah. Tidak semua wilayah harus menggunakan pola yang sama.

Yang menjadi titik penting adalah bagaimana memastikan dana negara yang digunakan untuk program MBG menghasilkan pelayanan yang efektif dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Menata Ulang, Bukan Sekadar Mengganti Pelaksana

Usulan Mahfud juga menempatkan persoalan MBG bukan semata-mata pada siapa yang menjadi pengelola SPPG.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana membangun sistem yang memiliki pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme evaluasi yang jelas.

Jika pemerintah mengambil alih sebagian pengelolaan, misalnya, maka harus disiapkan pula kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, sistem pengadaan, pengawasan keuangan, hingga mekanisme distribusi makanan.

Dengan demikian, perubahan pengelola tidak berhenti pada pergantian pihak yang menjalankan SPPG, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola.

Bagi pemerintah, opsi pengambilalihan juga berarti harus menghitung konsekuensi hukum dan fiskal dari penghentian PKS yang sedang berjalan. Kompensasi kepada mitra yang terdampak harus memiliki dasar hukum dan perhitungan yang jelas.

Gagasan Mahfud tersebut pada akhirnya mengarah pada satu prinsip: jika tata kelola MBG memang perlu diperbaiki, keberadaan kontrak lama tidak semestinya membuat pemerintah kehilangan ruang untuk melakukan pembenahan.

Namun, setiap pengambilalihan maupun pemutusan PKS tetap perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar perbaikan tata kelola tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Nasional #Azzahra #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Pemerintah #Mahfud #Pengelolaan #Dapat
Azzahra
Ditulis Oleh

Azzahra

Penulis Perspekstif
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

mencoba mencari dan meberikan yang terbaik..

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah