Langkah mantan Wakil Kepala BGN mengajukan diri sebagai justice collaborator dinilai dapat membuka fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
JAKARTA – Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Rencana tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menegaskan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen Sony untuk membuka seluruh fakta yang diketahuinya terkait kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“Betul sekali,” ujar Krisna saat dikonfirmasi mengenai rencana pengajuan status justice collaborator oleh kliennya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, Sony telah menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku mendampingi mantan Wakil Kepala BGN tersebut hingga larut malam dalam rangka menyiapkan langkah-langkah hukum berikutnya.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa keputusan mengajukan diri sebagai JC didorong oleh keinginan Sony agar perkara ini dapat terungkap secara utuh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” kata Krisna.
Potensi Membuka Fakta Baru
Pengajuan status justice collaborator kerap menjadi instrumen penting dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Melalui mekanisme tersebut, seorang tersangka yang bekerja sama dengan penyidik dapat memberikan informasi penting mengenai pihak lain yang diduga terlibat, alur pengambilan keputusan, hingga mekanisme dugaan penyimpangan yang terjadi.
Jika permohonan tersebut diterima, langkah Sony berpotensi memperluas cakupan penyidikan dan membuka fakta-fakta baru terkait pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan munculnya rencana Sony menjadi justice collaborator, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan terbukanya aktor-aktor lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus yang mengguncang lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis tersebut.