BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Citizen Journalism

RITEL MODERN ITU KINI LIBUR KETIKA HARI LIBUR NASIONAL

M. Noor Azasi Ahsan M. Noor Azasi Ahsan VERIFIED JOURNALIST
23 June 2026
4 min read
RITEL MODERN ITU KINI LIBUR KETIKA HARI LIBUR NASIONAL
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

Di seberang jalan depan rumah kami, ada laundry pakaian dan sebuah mini market yang lumayan terkenal. Sebelumnya mini market itu buka sampai jam sepuluh malam, paling tidak sampai sekitar jam sembilan malam, baik pada hari kerja maupun pada hari libur. Namun sejak sekitar satu bulan lalu, mini market tidak lagi beroperasi pada hari-hari libur nasional. Usaha laundry-an itu pun mengikutinya, bahkan mulai jarang beroperasi sampai malam.

Persoalan upah lembur

Massa buruh/pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari Serikat Pekerja yang ada di perusahaan industry ritel tersebut memang telah menggelar demonstrasi pada bulan Mei lalu di depan kantor pusat perusahaan yang berada di Jakarta Utara. Mereka menuntut upah lembur dibayar. Ada enam tuntutan yang tertulis dalam spanduk yang terpampang pada saat demonstrasi:

  1. 1.     Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
  2. 2.     Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
  3. 3.     ?Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan
  4. 4.     Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan
  5. 5.     Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi
  6. 6.     Jangan rusak hubungan industrial.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan yang masih berlaku saat ini, lembur maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu, serta wajib ada persetujuan dari pekerja. Ketentuan upah lembur pada hari libur untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja:

·        Jam ke-1 s.d ke-7 sebesar 2 × upah sejam

·        Jam ke-8 sebesar 3 × upah sejam

·        Jam ke-9, 10, dan 11 sebesar 4 × upah sejam

Dalam pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja melalui mediasi yang difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) disepakati lima poin penting guna menjamin hak sekitar 250.000 karyawan :

1. Manajemen perusahaan sepakat membayarkan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Perusahaan tidak akan memberikan sanksi atau melakukan tindakan balasan (PHK/surat peringatan) kepada pekerja yang sempat melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah upah.

3. Kebijakan penggantian hari libur (off) sebagai kompensasi masuk di hari libur nasional ditiadakan dan harus mengikuti aturan resmi terkait.

4. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial di masa mendatang secara dialogis dan damai.

5. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mengawal dan memastikan hak-hak normatif para pekerja benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan.

 

Menurut undang-undang, pengusaha memang dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan upah lembur. Namun penerapan ketentuan tersebut dikecualikan bagi pelaku usaha sebagai pemberi kerja yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan kriteria dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Ada pun kriteria Usaha Kecil sebagai berikut :

a.     memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.     memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Namun Undang-Undang Cipta telah mengubah ketentuan Pasal 6 tersebut sehingga hanya disebutkan :

1)    Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sehingga pada perkembangan selanjutnya, usaha kecil memiliki kriteria modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah/bangunan) atau hasil penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Padahal untuk membuka gerai modern tersebut, seorang franchisee hanya membutuhkan modal investasi awal sekitar setengah milyar rupiah yang bervariasi tergantung pada kondisi renovasi bangunan yang dimiliki atau disewa.

 

Pada mini market modern yang beroperasi dengan skema waralaba atau franchise, pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan usaha menggunakan merek, sistem, dan standar operasional yang telah terbukti sukses dengan imbalan biaya awal dan royalti. Selain untuk membayar franchise fee, seorang franchisee juga menyediakan modal untuk biaya promosi dan persiapan, renovasi dan penambahan daya listrik serta peralatan toko. Di luar itu, ada pula biaya tambahan untuk keperluan sewa bangunan, stok barang awal dan perizinan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.  

Seandainya patokan itu yang digunakan, usaha yang dijalankan seorang franchisee sebenarnya masih tergolong usaha kecil. Gaji karyawan pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun harus mematuhi dua batasan yang berlaku secara nasional, yaitu paling sedikit :

§  50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

§  25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Dan yang lebih penting lagi, dalam kondisi saat ini fleksibilitas pengupahan juga diperlukan karena dinamika ekonomi yang sulit diprediksi. Volume dan nilai penjualan barang bisa melonjak dalam satu bulan atau satu hari tertentu. Namun tiba-tiba anjlok pada bulan atau hari lain, termasuk hari libur tertentu.*****

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#CitizenJournalism #M.NoorAzasiAhsan #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Usaha #Hari #Upah #Kecil
M. Noor Azasi Ahsan
Ditulis Oleh

M. Noor Azasi Ahsan

Pegiat sosial dan kebijakan publik
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

Kelahiran Banjarmasin, menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Pertanian IPB dan S2 di magister ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana. Memiliki perhatian pada isu-isu yang terkait dengan desa, pemberdayaan ekonomi rakyat dan ketenagakerjaan.

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah