Itulah salah satu poin yang disampaikan Titi Anggraini, pakar Pemilu dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Kontitusi", Minggu, 28 Juni 2026 di Jakarta. Meaningful participation ini harus melibatkan juga partai-partai non parlemen, pemantau pemilu serta media dan unsur masyarakat lainnya. Ada tanggung jawab dan tugas konstitusional, sekaligus evaluasi dan kebutuhan kebaruan sehingga ini harus segera dilakukan.
Dengan mengambil contoh Brazil, Titi juga mengusulkan bansos atau bantuan social harus berhenti dibagikan setahun sebelum pemilu. Lebih lanjut, Titi mengungkapkan sikap diam atas penundaan pembahasan UU Pemilu bukanlah hal yang tepat karena justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menimbulkan instabilitas. Berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pemilu, menurut Titi putusan tersebut ada yang bersifat self executing atau otomatis berlaku, ada pula yang non self executing sehingga perlu revisi undang-undang untuk melaksanakannya.
Pada kesempatan tersebut hadir pula pakar hukum tata negara Feri Amsari, Direktur Puskapol UI Hurriyah dan Direktur Eksekutif Netgrit Haidar Nafis Gumay. Feri Amsari tegas menyatakan, kalau bertentangan dengan putusan MK, maka undang-undang batal demi hukum. Tapi itu teori, faktanya kecurangan merupakan sesuatu yang bulat. Dan kita tidak bisa melakukan koreksi terhadap data-data yang disajikan. Kalau tidak mematuhi kuota 30 % keterwakilan perempuan, faktanya partai politik juga mendapat sanksi apa-apa.
Sedang Hurriyah mengungkapkan hanya satu dari 18 partai yang memenuhi keterwakilan perempuan sesuai putusan MK. Tampaknya, sistem politik memang memberi ruang bagi pembangkangan terhadap konstitusi. Preferensi pilihan lebih pada faktor figur dan identitas politik. Akuntabilitas politik, tekanan publik serta sanksi konstitusi yang lemah merupakan kondisi yang tidak menjadi insentif dalam mendukung revisi UU Pemilu. Ada kesenjangan antara otoritas konstitusi dan law enforcement pada MK. Putusan MK pun tidak dianggap final dan mengikat, namun bisa dinegosiasikan.
Menurut Hurriyah, kita perlu menaikkan ongkos ketidakpatuhan. Constitusional monitoring dilakukkan dengan menginformasikan rapor ketidakpatuhan kepada publik. Solusi jangka panjang, perlu check and balances di luar negara. Masyarakat sipil dan media harus selalu berisik untuk selalu mengingatkan. Karena konstitusi tidak bisa membela dirinya sendiri sehingga perlu dukungan kita.
Dalam closing statement-nya, Haidar Nafis Gumay menekankan perbaikan demokrasi dengan pemilu sehingga harussegera revisi UU Pemilu. Selain terkait putusan MK, masih banyak persoalan pemilu lainnya yang harus dituntaskan. Kita memerlukan pemilu sederhana, murah dan berkualitas yang luber dan jurdil.*****