BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Politik

Revisi UU Pemilu perlu meaningful participation

M. Noor Azasi Ahsan M. Noor Azasi Ahsan VERIFIED JOURNALIST
29 June 2026
2 min read
Revisi UU Pemilu perlu meaningful participation
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

Itulah salah satu poin yang disampaikan Titi Anggraini, pakar Pemilu dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Kontitusi", Minggu, 28 Juni 2026 di Jakarta. Meaningful participation ini harus melibatkan juga partai-partai non parlemen, pemantau pemilu serta media dan unsur masyarakat lainnya. Ada tanggung jawab dan tugas konstitusional, sekaligus evaluasi dan kebutuhan kebaruan sehingga ini harus segera dilakukan.

 Dengan mengambil contoh Brazil, Titi juga mengusulkan bansos atau bantuan social harus berhenti dibagikan setahun sebelum pemilu. Lebih lanjut, Titi mengungkapkan sikap diam atas penundaan pembahasan UU Pemilu bukanlah hal yang tepat karena justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menimbulkan instabilitas. Berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pemilu, menurut Titi putusan tersebut ada yang bersifat self executing atau otomatis berlaku, ada pula yang non self executing sehingga perlu revisi undang-undang untuk melaksanakannya.

 Pada kesempatan tersebut hadir pula pakar hukum tata negara Feri Amsari, Direktur Puskapol UI Hurriyah dan Direktur Eksekutif Netgrit Haidar Nafis Gumay. Feri Amsari tegas menyatakan, kalau bertentangan dengan putusan MK, maka undang-undang batal demi hukum. Tapi itu teori, faktanya kecurangan merupakan sesuatu yang bulat. Dan kita tidak bisa melakukan koreksi terhadap data-data yang disajikan. Kalau tidak mematuhi kuota 30 % keterwakilan perempuan, faktanya partai politik juga mendapat sanksi apa-apa.

Sedang Hurriyah mengungkapkan hanya satu dari 18 partai yang memenuhi keterwakilan perempuan sesuai putusan MK. Tampaknya, sistem politik memang memberi ruang bagi pembangkangan terhadap konstitusi. Preferensi pilihan lebih pada faktor figur dan identitas politik. Akuntabilitas politik, tekanan publik serta sanksi konstitusi yang lemah merupakan kondisi yang tidak menjadi insentif dalam mendukung revisi UU Pemilu. Ada kesenjangan antara otoritas konstitusi dan law enforcement pada MK. Putusan MK pun tidak dianggap final dan mengikat, namun bisa dinegosiasikan.

Menurut Hurriyah, kita perlu menaikkan ongkos ketidakpatuhan. Constitusional monitoring dilakukkan dengan menginformasikan rapor ketidakpatuhan  kepada publik. Solusi jangka panjang, perlu check and balances di luar negara. Masyarakat sipil dan media harus selalu berisik untuk selalu mengingatkan. Karena konstitusi tidak bisa membela dirinya sendiri sehingga perlu dukungan kita.

Dalam closing statement-nya, Haidar Nafis Gumay menekankan perbaikan demokrasi dengan pemilu sehingga harussegera revisi UU Pemilu. Selain terkait putusan MK, masih banyak persoalan pemilu lainnya yang harus dituntaskan. Kita memerlukan pemilu sederhana, murah dan berkualitas yang luber dan jurdil.*****

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Politik #M.NoorAzasiAhsan #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Pemilu #Revisi #Putusan #Perlu
M. Noor Azasi Ahsan
Ditulis Oleh

M. Noor Azasi Ahsan

Pegiat sosial dan kebijakan publik
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

Kelahiran Banjarmasin, menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Pertanian IPB dan S2 di magister ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana. Memiliki perhatian pada isu-isu yang terkait dengan desa, pemberdayaan ekonomi rakyat dan ketenagakerjaan.

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah