BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Politik

DPR Dukung Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen APBD, PKB Pastikan PPPK Tidak Boleh Jadi Korban

Azzahra Azzahra VERIFIED JOURNALIST
09 June 2026
5 min read
DPR Dukung Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen APBD, PKB Pastikan PPPK Tidak Boleh Jadi Korban
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

JAKARTA – Kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai mendapat kepastian politik. Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penerapan masa transisi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Tidak hanya itu, DPR juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan.

Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan tiga kementerian tersebut untuk memberikan ruang transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Kebijakan transisi ini dinilai penting karena banyak pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Salah satu penyebabnya adalah proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK secara masif dalam beberapa tahun terakhir.

PKB Dukung Perlindungan PPPK

Dukungan terhadap perlindungan PPPK juga ditegaskan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB di Komisi II DPR RI. PKB menilai kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata, tetapi harus diikuti dengan jaminan kesejahteraan, kepastian kerja, dan perlindungan hak bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti bahwa PPPK adalah bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, negara harus hadir memastikan status PPPK tidak menggantung dan tidak menjadi beban sepihak bagi pemerintah daerah.

PKB berpandangan, jika pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, maka skema pembiayaannya juga perlu melibatkan tanggung jawab pemerintah pusat. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat tentu dapat diberi ruang untuk membiayai secara mandiri, tetapi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapat dukungan afirmatif dari pemerintah pusat.

Dalam konteks ini, PKB mendorong agar pemerintah menyiapkan solusi pembiayaan yang lebih adil, terutama bagi PPPK di sektor pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut penting agar pelayanan publik tetap berjalan, sementara nasib PPPK tetap terlindungi.

PPPK Tidak Boleh Jadi Korban

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai.

Penegasan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi dan memperoleh status PPPK. Selama ini, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah daerah akan kesulitan membayar gaji pegawai karena terbentur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dengan sikap DPR tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap menjamin keberlangsungan status dan hak-hak PPPK yang telah diangkat secara sah. Artinya, kebijakan penyehatan APBD tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan aparatur yang sudah menjadi bagian dari sistem pelayanan publik.

DPR Dorong Penyesuaian Kebijakan Fiskal

Selain mendukung masa transisi, Komisi II DPR RI juga mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyiapkan kebijakan yang lebih realistis terkait besaran persentase belanja pegawai di APBD.

Dorongan tersebut mengacu pada ruang penyesuaian yang tersedia dalam UU HKPD. Menurut DPR, kondisi fiskal setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Daerah dengan jumlah ASN besar, wilayah pelayanan luas, dan kemampuan pendapatan asli daerah terbatas tentu menghadapi tantangan berbeda dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat.

Karena itu, penyesuaian kebijakan diperlukan agar tujuan disiplin fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik dan kepastian kerja ASN, termasuk PPPK.

Karier dan Kesejahteraan ASN Perlu Dijamin

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. Selama ini, salah satu persoalan yang masih menjadi sorotan adalah belum lengkapnya aturan turunan yang mengatur secara rinci masa depan karier PPPK dalam sistem ASN nasional.

PKB juga menilai aturan turunan tersebut mendesak diterbitkan agar PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tidak berada dalam ketidakpastian. Negara tidak cukup hanya mengubah status honorer menjadi PPPK, tetapi juga harus memastikan ada standar perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, PPPK tidak hanya memperoleh kepastian status, tetapi juga arah pengembangan karier dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik.

Transfer ke Daerah Perlu Diperkuat

DPR juga menilai persoalan belanja pegawai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Karena itu, Komisi II meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang.

Tambahan Transfer ke Daerah dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

Bagi PKB, penguatan Transfer ke Daerah menjadi bagian penting dari keadilan fiskal. Pemerintah pusat tidak boleh hanya menetapkan kebijakan nasional, tetapi juga harus memastikan daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melaksanakannya.

Dengan ruang fiskal yang lebih memadai, daerah diharapkan tidak terjebak pada pilihan sulit antara menjaga disiplin anggaran dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Jalan Tengah Reformasi APBD

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada dasarnya bertujuan mendorong pemerintah daerah lebih produktif dalam menggunakan anggaran. APBD diharapkan tidak habis untuk belanja birokrasi, melainkan lebih banyak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan.

Namun dalam praktiknya, banyak daerah menghadapi dilema. Di satu sisi, daerah harus menjalankan reformasi birokrasi dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Di sisi lain, daerah juga harus mematuhi batasan fiskal yang ketat.

Karena itu, dukungan DPR terhadap masa transisi dan perlindungan PPPK dapat dibaca sebagai jalan tengah. Disiplin fiskal tetap penting, tetapi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat.

PKB menegaskan bahwa reformasi APBD harus tetap berpihak pada pelayanan publik dan perlindungan aparatur. Penataan belanja pegawai perlu dilakukan secara bertahap, realistis, dan tidak mengorbankan PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dari pelayanan dasar di daerah.

Dengan sikap tersebut, pemerintah daerah memperoleh ruang penyesuaian yang lebih realistis, sementara PPPK mendapatkan kepastian bahwa status mereka tetap terlindungi di tengah proses reformasi tata kelola keuangan daerah.

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Politik #Azzahra #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Daerah #Pppk #Tidak #Pemerintah
Azzahra
Ditulis Oleh

Azzahra

Penulis Perspekstif
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

mencoba mencari dan meberikan yang terbaik..

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah