JAKARTA, BukaBeritanya.com — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran, muncul dorongan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR RI. Di saat bersamaan, beredar surat yang berisi usulan pemakzulan wakil presiden tersebut.
Perkembangan ini memunculkan perdebatan mengenai langkah yang perlu ditempuh parlemen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sejumlah pihak mendorong pendalaman melalui mekanisme pengawasan DPR, sementara pihak lain menilai pemanggilan penyelenggara pemilu sudah cukup untuk memperoleh penjelasan.
Namun, dorongan pembentukan Pansus dan beredarnya surat pemakzulan perlu dibedakan dari keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden.
PKB Dorong Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mendorong pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan dan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Melalui Pansus, DPR diharapkan dapat meminta penjelasan lebih menyeluruh mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan, proses penyetaraan ijazah, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Partai Golkar berpandangan bahwa persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Komisi II DPR tanpa harus membentuk Pansus.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua pendekatan pengawasan di parlemen. PKB mendorong pembentukan forum khusus untuk mendalami persoalan, sedangkan Golkar menilai mekanisme komisi yang sudah ada dapat digunakan.
Putusan MK Memicu Perdebatan
Polemik ini mencuat setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran. Pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan harus dibaca bersama amar putusan dan konteks hukum perkara yang diperiksa.
Putusan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai tindak lanjut yang dapat ditempuh lembaga negara, khususnya terkait pengawasan terhadap proses administrasi dan verifikasi persyaratan pencalonan oleh KPU.
Surat Pemakzulan Beredar, NasDem Beri Klarifikasi
Di tengah perdebatan mengenai Pansus, publik juga menyoroti beredarnya surat usulan pemberhentian atau pemakzulan Gibran di lingkungan DPR.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, dan meminta agar persoalan persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, beredarnya surat itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa NasDem secara resmi mengusulkan pemakzulan.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah bahwa surat tersebut merupakan usulan resmi partainya. Pimpinan DPR juga menyatakan akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang beredar.
Karena itu, keaslian surat dan statusnya sebagai sikap kelembagaan perlu dipastikan sebelum ditarik menjadi kesimpulan politik.
Beredarnya surat tersebut tetap menjadi bagian dari dinamika polemik, tetapi berbeda dengan keputusan resmi fraksi atau DPR untuk memulai proses pemakzulan.
Sikap Partai Jadi Perhatian
Perkembangan ini turut menempatkan sikap partai-partai di DPR dalam sorotan, termasuk PDIP, NasDem, PKS, dan Gerindra.
Respons setiap partai perlu dilihat berdasarkan pernyataan resmi dan konteks yang disampaikan perwakilannya. Pernyataan seorang anggota DPR tidak otomatis menjadi keputusan seluruh fraksi atau partai.
Dalam konteks ini, NasDem telah memberikan klarifikasi bahwa surat yang beredar bukan usulan resmi partai. Adapun sikap PDIP, PKS, dan Gerindra perlu merujuk pada keterangan langsung masing-masing pihak agar tidak menimbulkan kesan bahwa mereka telah mendukung atau menolak pemakzulan secara kelembagaan.
Perbedaan sikap politik tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen. Namun, keputusan untuk menggunakan mekanisme pengawasan, membentuk Pansus, atau menempuh proses pemakzulan memiliki konsekuensi dan persyaratan yang berbeda.
Pemakzulan Harus Melalui Mekanisme Konstitusional
Pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan beredarnya surat atau desakan politik.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Dengan demikian, wacana pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang diatur konstitusi serta diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Beredarnya surat yang statusnya masih perlu diklarifikasi tidak dengan sendirinya memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, pembentukan Pansus maupun pendalaman melalui Komisi II merupakan pilihan mekanisme pengawasan DPR. Keduanya dapat digunakan untuk meminta penjelasan dari lembaga terkait sepanjang berada dalam kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci
Perkembangan polemik ijazah Gibran kini menempatkan DPR dan penyelenggara pemilu dalam sorotan publik.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah DPR akan membentuk Pansus atau cukup memanggil KPU. Hal yang juga penting ialah dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan bagaimana keputusan penyelenggara pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, setiap langkah politik harus tetap menghormati putusan pengadilan dan tidak mendahului proses hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik ini akan bergantung pada tindak lanjut konkret lembaga negara. Apakah melalui Pansus, pendalaman Komisi II, atau mekanisme lain yang sah, publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen dan ketentuan hukum.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi penting agar persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi memperoleh kejelasan melalui mekanisme konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.