BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Politik

ARAH BARU PEMILU 2029: PT 5 PERSEN, PILEG DULU BARU PILPRES?

Azzahra Azzahra VERIFIED JOURNALIST
•
17 September 2026
•
5 min read
ARAH BARU PEMILU 2029: PT 5 PERSEN, PILEG DULU BARU PILPRES?
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

Perdebatan Pemilu 2029 bukan semata tentang angka parliamentary threshold. Di baliknya ada pertanyaan tentang representasi suara pemilih, konfigurasi politik setelah Pileg, dan kemungkinan perubahan pola hubungan antara Pileg dan Pilpres.

JAKARTA — Arah perubahan Undang-Undang Pemilu menuju Pemilu 2029 mulai memasuki pembahasan yang lebih konkret. Selain soal parliamentary threshold (PT), muncul pula gagasan untuk mengubah pola pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Informasi yang sebelumnya berkembang dalam komunikasi politik antarpimpinan partai menyebut angka PT 5 persen dan gagasan pemisahan waktu Pileg-Pilpres menjadi salah satu pembicaraan penting.

Perkembangan terbaru menunjukkan isu PT 5 persen semakin terbuka di ruang publik. Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan secara terbuka, meskipun belum terdapat keputusan final yang mengikat seluruh partai.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra sepakat dengan angka 5 persen. Ia juga menyebut Golkar dan PKS menyampaikan sikap serupa.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia bahkan menyebut 5 persen sebagai angka yang ideal, meskipun ia mengakui dalam komunikasi lintas partai muncul pula angka 6 persen, 7 persen maupun angka di bawah 5 persen.

Dari PDIP, Ketua DPP Komarudin Watubun juga menyebut angka 5 persen sebagai angka yang ideal untuk penyederhanaan dan konsolidasi politik, dengan catatan perubahan PT tetap harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, posisi partai politik belum seragam.

Dasco: Belum Ada Keputusan Final

Perkembangan ini penting karena istilah “kesepakatan” masih harus dibaca secara hati-hati.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (17/9) menegaskan bahwa pertemuan para ketua umum partai politik sebelumnya baru berada pada tahap brainstorming.

Menurut Dasco, belum ada angka PT yang ditetapkan secara final. Angka 5 persen yang disampaikan Sugiono merupakan salah satu hasil pembicaraan awal yang masih akan dibahas lebih lanjut.

Dasco juga mengatakan partai-partai yang belum hadir dalam pembicaraan awal akan tetap dilibatkan dalam proses berikutnya.

Dengan demikian, 5 persen saat ini lebih tepat disebut sebagai angka yang menguat dalam komunikasi politik, bukan ketentuan yang sudah final.

Dari sisi proses legislasi, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik terkait daftar inventarisasi masalah akan menjadi salah satu baseline Panja RUU Pemilu untuk kemudian dibahas dan dinormakan dalam UU baru.

PAN Keberatan, NasDem Dorong 7 Persen

Tidak semua partai berada dalam posisi yang sama.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi beralasan bahwa perubahan tersebut harus memperhatikan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, terutama terkait keterwakilan politik dan potensi semakin banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sementara itu, Partai NasDem disebut masih bertahan dengan usulan PT 7 persen.

PDIP juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung pertemuan sejumlah partai koalisi pemerintah dan mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan melalui mekanisme DPR.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan PT masih terbuka dan belum mengerucut pada satu angka yang disepakati seluruh kekuatan politik.

Partai Non-Parlemen Mulai Bersuara

Perdebatan PT 5 persen tidak hanya berkaitan dengan partai yang telah memiliki kursi di DPR.

Partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR juga harus memperhitungkan konsekuensi perubahan ambang batas apabila angka 5 persen menjadi bagian dari aturan Pemilu 2029.

Namun, respons dari partai non-parlemen justru tidak seragam.

Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun angka PT yang nantinya diputuskan. PSI menyatakan siap menghadapi aturan yang ditetapkan dalam revisi UU Pemilu.

Sikap serupa datang dari PPP. Wasekjen PPP Jabbar Idris mengatakan partainya siap menghadapi berapa pun angka PT yang disepakati. PPP menjadikan pengalaman Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi menghadapi kontestasi berikutnya.

Di sisi lain, pengamat politik Adi Prayitno melihat PT 5 persen akan menjadi tantangan tersendiri bagi partai non-parlemen dan partai baru karena mereka harus membangun perolehan suara hingga melewati ambang tersebut untuk mendapatkan kursi DPR.

Dengan demikian, perdebatan PT 5 persen tidak semata-mata menyangkut angka, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi representasi politik di parlemen.

Bagaimana dengan Pileg dan Pilpres?

Di luar persoalan PT, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting:

Apakah Pileg dan Pilpres 2029 akan tetap diselenggarakan bersamaan?

Gagasan untuk memisahkannya mendapat perhatian setelah Anas Urbaningrum menyampaikan pandangannya secara terbuka.

Anas berpendapat Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisahkan waktunya seperti Pemilu 2004.

Menurut dia, jika Pileg diselenggarakan lebih dahulu, hasil Pileg 2029 dapat menjadi dasar atau “tiket” politik untuk memasuki kontestasi Pilpres.

Dengan demikian, partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon presiden menggunakan hasil Pileg 2029, bukan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Gagasan tersebut menempatkan Pileg sebagai pembentuk konfigurasi politik terlebih dahulu.

Pemilih memilih partai dan calon anggota DPR. Setelah peta kekuatan politik terbentuk, kontestasi Pilpres kemudian berlangsung dengan konfigurasi politik yang lebih aktual.

Namun hingga perkembangan terbaru, belum ditemukan pernyataan terbuka dari seluruh partai koalisi pemerintah yang secara spesifik menyatakan telah menyepakati pemisahan Pileg dan Pilpres.

Karena itu, kedua isu tersebut perlu ditempatkan secara berbeda.

PT 5 persen telah menjadi isu yang dibicarakan dan mendapat dukungan terbuka dari sejumlah partai, sementara pemisahan Pileg-Pilpres masih merupakan gagasan yang perlu diuji dalam pembahasan RUU Pemilu.

RUU Pemilu Akan Menentukan Desain 2029

Perkembangan beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu mulai bergerak dari wacana umum menuju pembahasan desain yang lebih konkret.

Ada angka 5 persen yang didorong sejumlah partai.

Ada partai yang masih mengusulkan angka berbeda.

Ada PAN yang meminta agar perubahan PT tidak mengabaikan putusan MK.

Ada PSI dan PPP yang menyatakan siap menghadapi berapa pun angka yang akhirnya ditetapkan.

Dan ada gagasan untuk mengubah urutan pelaksanaan pemilu melalui Pileg terlebih dahulu, kemudian Pilpres.

Semua itu masih akan berhadapan dengan proses legislasi di DPR dan pemerintah.

Jika gagasan Pileg-Pilpres dipisahkan benar-benar masuk dalam RUU, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa parliamentary threshold.

Pertanyaan besarnya adalah:

Apakah Pemilu 2029 akan tetap menggunakan pola serentak seperti 2019 dan 2024, atau Indonesia akan kembali pada desain di mana Pileg lebih dahulu membentuk konfigurasi politik, kemudian Pilpres digelar berdasarkan peta politik terbaru?

Di sinilah pembahasan RUU Pemilu menjadi strategis.

Sebab yang sedang disusun bukan hanya aturan teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan arsitektur politik Indonesia untuk lima tahun berikutnya.

Versi ini sengaja menghindari kata-kata yang dapat memberi kesan bahwa perubahan PT diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan partai tertentu. Fokusnya ditempatkan pada representasi suara, perbedaan pandangan antarpartai, proses legislasi, dan desain Pemilu 2029.

 

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Politik #Azzahra #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Partai #Persen #Pemilu #Angka
Azzahra
Ditulis Oleh

Azzahra

Penulis Perspekstif
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

mencoba mencari dan meberikan yang terbaik..

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah