Pembentukan Tim Survei Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ingin memastikan bahwa penentuan tuan rumah Muktamar dilakukan melalui proses yang profesional, bukan sekadar berdasarkan keinginan suatu daerah atau pertimbangan nonteknis.
Muktamar bukanlah acara biasa. Ia merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU yang mempertemukan ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Selama beberapa hari, berbagai agenda strategis berlangsung secara bersamaan, mulai dari sidang pleno, sidang komisi, bahtsul masail, pemilihan kepemimpinan, hingga berbagai forum kebangsaan dan keagamaan. Skala kegiatan yang demikian besar menuntut kesiapan lokasi yang benar-benar matang.
Karena itu, penentuan lokasi Muktamar seharusnya menggunakan instrumen penilaian yang baku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan instrumen tersebut, setiap calon tuan rumah akan dinilai berdasarkan standar yang sama sehingga keputusan akhir benar-benar mencerminkan tingkat kesiapan, bukan semata-mata preferensi.
Setidaknya terdapat sepuluh aspek utama yang layak dijadikan dasar penilaian.
Aspek pertama adalah kapasitas dan kelayakan arena Muktamar dengan bobot 20 persen. Ini merupakan faktor paling menentukan. Penilaian mencakup kemampuan menyediakan ruang sidang pleno, ruang komisi, lokasi pembukaan, area registrasi, pusat media, tempat ibadah, area konsumsi, parkir, hingga jalur evakuasi. Lokasi yang memiliki fasilitas lengkap tentu akan memperoleh nilai lebih tinggi dibanding lokasi yang masih memerlukan banyak pembangunan sementara.
Aspek kedua adalah aksesibilitas transportasi dengan bobot 15 persen. Kedekatan dengan bandara, stasiun kereta, jalan tol, jalan nasional, ketersediaan transportasi umum, serta kemudahan mobilisasi ribuan peserta menjadi indikator penting. Muktamar harus mudah dijangkau oleh peserta dari seluruh penjuru Indonesia.
Aspek ketiga adalah ketersediaan akomodasi dengan bobot 10 persen. Ribuan peserta membutuhkan hotel, penginapan, asrama, maupun rumah warga yang layak dengan kapasitas yang memadai. Semakin banyak pilihan akomodasi dalam radius yang dekat dengan arena Muktamar, semakin tinggi nilai yang diberikan.
Aspek keempat adalah kesiapan infrastruktur pendukung dengan bobot 10 persen. Listrik yang stabil, jaringan internet berkecepatan tinggi, air bersih, sanitasi, jaringan telekomunikasi, serta fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar penyelenggaraan Muktamar modern.
Aspek kelima adalah keamanan dan mitigasi risiko dengan bobot 10 persen. Penilaian meliputi dukungan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, kesiapan tenaga kesehatan, hingga potensi bencana alam seperti banjir, gempa, atau longsor. Keamanan peserta harus menjadi prioritas utama.
Aspek keenam adalah dukungan pemerintah daerah dengan bobot 10 persen. Komitmen gubernur, bupati atau wali kota, dukungan organisasi perangkat daerah, kemudahan perizinan, serta koordinasi lintas instansi akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan.
Aspek ketujuh adalah kesiapan PWNU, PCNU, dan panitia lokal dengan bobot 10 persen. Organisasi penyelenggara harus memiliki struktur kepanitiaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, relawan yang cukup, sistem administrasi yang baik, serta pengalaman mengelola kegiatan berskala besar.
Aspek kedelapan adalah kesiapan pesantren tuan rumah dengan bobot 5 persen. Penilaian mencakup luas lahan, kesiapan sarana, pengalaman menerima tamu dalam jumlah besar, dukungan pengasuh, serta keterlibatan santri dalam mendukung penyelenggaraan.
Aspek kesembilan adalah efisiensi anggaran dengan bobot 5 persen. Lokasi yang memerlukan biaya pembangunan fasilitas tambahan dalam jumlah besar tentu memiliki tingkat efisiensi yang berbeda dibanding lokasi yang sebagian besar infrastrukturnya telah tersedia.
Terakhir adalah nilai strategis organisasi dengan bobot 5 persen. Pertimbangan ini meliputi pemerataan wilayah penyelenggaraan Muktamar, penguatan dakwah, pengembangan pesantren, dampak ekonomi bagi masyarakat, serta manfaat jangka panjang bagi perkembangan organisasi.
Kesepuluh aspek tersebut dapat disusun dalam matriks penilaian sebagai berikut.
|
Kriteria |
Bobot |
|
Kapasitas dan kelayakan arena Muktamar |
20% |
|
Aksesibilitas transportasi |
15% |
|
Ketersediaan akomodasi |
10% |
|
Infrastruktur pendukung |
10% |
|
Keamanan dan mitigasi risiko |
10% |
|
Dukungan pemerintah daerah |
10% |
|
Kesiapan PWNU/PCNU dan panitia lokal |
10% |
|
Kesiapan pesantren tuan rumah |
5% |
|
Efisiensi anggaran |
5% |
|
Nilai strategis organisasi |
5% |
|
Total |
100% |
Selanjutnya, setiap aspek dinilai menggunakan skala 1 sampai 5.
|
Nilai |
Keterangan |
|
5 |
Sangat Baik |
|
4 |
Baik |
|
3 |
Cukup |
|
2 |
Kurang |
|
1 |
Sangat Kurang |
Nilai setiap aspek kemudian dikalikan dengan bobotnya sehingga menghasilkan skor akhir. Misalnya, apabila suatu lokasi memperoleh nilai 5 pada aspek kapasitas arena, maka skor yang diperoleh adalah 20 × 5 = 100. Seluruh skor kemudian dijumlahkan sehingga menghasilkan peringkat setiap calon lokasi.
Dengan sistem tersebut, PBNU tidak hanya dapat mengetahui lokasi mana yang memiliki nilai tertinggi, tetapi juga dapat melihat secara rinci kelebihan dan kekurangan masing-masing kandidat. Bahkan, apabila terdapat dua lokasi dengan skor yang relatif berdekatan, misalnya hanya berbeda satu atau dua poin, maka PBNU masih dapat mempertimbangkan faktor strategis lain seperti pemerataan wilayah, sejarah penyelenggaraan Muktamar, atau penguatan dakwah NU di daerah tertentu.
Yang tidak kalah penting, hasil survei sebaiknya juga disertai analisis risiko. Potensi kemacetan, kapasitas parkir, ancaman bencana, gangguan jaringan listrik, hingga keterbatasan penginapan harus dipetakan secara komprehensif. Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan hanya memilih lokasi terbaik di atas kertas, tetapi juga lokasi yang paling siap menghadapi berbagai kemungkinan selama penyelenggaraan Muktamar.
Nahdlatul Ulama telah memasuki usia lebih dari satu abad. Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, NU telah menunjukkan kemampuannya beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. Modernisasi tata kelola organisasi, termasuk dalam menentukan lokasi Muktamar, merupakan bagian dari ikhtiar tersebut. Tradisi musyawarah tetap menjadi ruh organisasi, tetapi musyawarah akan semakin berkualitas apabila didukung oleh data yang valid, indikator yang jelas, dan proses evaluasi yang objektif.
Pada akhirnya, menjadi tuan rumah Muktamar bukanlah sekadar kebanggaan daerah, melainkan amanah besar untuk melayani seluruh warga Nahdlatul Ulama. Karena itu, lokasi yang dipilih hendaknya benar-benar merupakan lokasi yang paling siap, paling layak, dan paling mampu menjamin terselenggaranya Muktamar yang sukses, khidmat, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi dan masyarakat.