Perdebatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar berakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 justru membuka ruang perenungan baru tentang bagaimana negara memastikan seseorang memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan publik.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak.
Jangan buru-buru menjadikan putusan tersebut sebagai kemenangan satu pihak atau kekalahan pihak lainnya. Ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dibicarakan: bagaimana negara memastikan bahwa setiap syarat pencalonan pejabat publik benar-benar telah diverifikasi secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab persoalan ijazah sesungguhnya bukan hanya persoalan selembar kertas.
Ijazah adalah bukti administratif dari sebuah proses pendidikan. Karena itu, keabsahannya memang harus dapat diverifikasi. Tetapi pada saat yang sama, ijazah juga bukan ukuran tunggal mengenai kualitas seseorang.
Orang bisa memiliki ijazah, tetapi belum tentu memiliki kompetensi.
Orang bisa lulus pendidikan, tetapi belum tentu mampu menjalankan amanah.
Dan seseorang bisa memiliki gelar yang tinggi, tetapi belum tentu memiliki integritas.
Di sinilah polemik ini menjadi lebih luas daripada persoalan Gibran.
Ijazah, Kompetensi, dan Amanah
Pendidikan memberikan pengetahuan. Kelulusan memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar tertentu. Tetapi kehidupan memberikan ujian yang berbeda.
Di ruang kelas, seseorang diuji melalui soal.
Di ruang pemerintahan, seseorang diuji melalui keputusan.
Ketika seseorang memegang jabatan publik, masyarakat tidak lagi bertanya dari kampus mana ia memperoleh pendidikan. Masyarakat akan bertanya apakah ia mampu bekerja, memahami persoalan, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Karena itu, ijazah semestinya dipandang sebagai syarat administratif dan bukti perjalanan pendidikan, bukan sebagai mahkota yang membuat seseorang otomatis kompeten.
Ada perbedaan antara lulus dan mampu.
Dan ada jarak yang lebih jauh lagi antara mampu dan berintegritas.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Persoalan yang Harus Dijawab Negara
Karena itu, setelah putusan MK, pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada “siapa yang menang” dan “siapa yang kalah”.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan syarat pendidikan seorang calon pejabat negara telah terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung?
MK dalam proses perkara ini juga mencatat adanya perdebatan mengenai kewenangan. KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut mereka berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak sederhana.
Ada prosedur pencalonan.
Ada dokumen persyaratan.
Ada proses verifikasi.
Ada lembaga yang memeriksa.
Dan ada keputusan yang akhirnya menjadikan seseorang memenuhi syarat sebagai calon.
Karena itu, jika kemudian muncul pertanyaan mengenai dokumen persyaratan, yang perlu diperiksa bukan hanya dokumennya, tetapi juga proses verifikasinya.
Siapa yang memeriksa?
Apa dasar pemeriksaannya?
Apa standar yang digunakan?
Dan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih produktif daripada sekadar saling menuduh di ruang publik.
Jangan Jadikan Ijazah sebagai Senjata Politik
Polemik mengenai ijazah juga mengandung bahaya lain: menjadikannya sebagai senjata politik.
Jika seseorang membela karena alasan politik, maka apa pun yang dilakukan orang tersebut akan dianggap benar.
Sebaliknya, jika seseorang sudah tidak menyukai tokoh tertentu, apa pun yang berkaitan dengannya akan dicurigai.
Dua-duanya tidak sehat.
Kebenaran tidak boleh bergantung pada siapa yang kita dukung.
Dalam negara hukum, yang seharusnya berbicara adalah dokumen, bukti, prosedur, dan kewenangan.
Karena itu, persoalan ijazah Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem verifikasi calon pejabat publik. Jangan sampai negara baru sibuk mencari jawaban setelah seseorang menduduki jabatan.
Verifikasi harus selesai sebelum kekuasaan diberikan.
Itulah prinsip yang seharusnya dibangun.
Karena yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Gibran
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran.
Hari ini Gibran.
Besok bisa siapa saja.
Calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon kepala daerah, atau pejabat publik lainnya.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap orang yang memperoleh mandat politik memang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Bukan karena kita ingin mencari-cari kesalahan seseorang.
Tetapi karena jabatan publik adalah amanah yang diberikan atas dasar kepercayaan.
Dan kepercayaan membutuhkan kepastian.
Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berakhir dengan saling mengejek atau saling merayakan.
Ia seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih serius: apakah sistem kita sudah cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap dokumen persyaratan calon pejabat benar-benar diperiksa secara cermat sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat?
Jika jawabannya belum, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya persepsi publik.
Sistemnya yang harus dibenahi.
Sebab seorang pejabat publik tidak hanya membutuhkan ijazah.
Ia membutuhkan kompetensi untuk bekerja, integritas untuk memegang amanah, dan legitimasi yang lahir dari proses yang benar.
Ijazah dapat diperiksa.
Kelulusan dapat diverifikasi.
Kompetensi dapat diuji.
Tetapi pada akhirnya, kekuasaan akan selalu menghadirkan ujian yang paling berat:
apakah seseorang benar-benar layak dipercaya?
Dan pertanyaan itu tidak akan pernah selesai hanya dengan selembar ijazah.