BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Ekonomi

PKB Pasang Rem: RUU Perkoperasian Jangan Sampai Ubah Koperasi Jadi ‘Perusahaan Berkedok Rakyat’

Lidia Saputri Lidia Saputri VERIFIED JOURNALIST
05 June 2026
3 min read
PKB Pasang Rem: RUU Perkoperasian Jangan Sampai Ubah Koperasi Jadi ‘Perusahaan Berkedok Rakyat’
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

Fraksi PKB menegaskan pembahasan RUU Perkoperasian harus tetap berpijak pada amanat konstitusi dan tidak menggeser koperasi menjadi entitas yang berorientasi pada keuntungan semata.

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian memasuki fase penting. Di tengah upaya modernisasi tata kelola koperasi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengingatkan agar regulasi baru tidak menghilangkan ruh koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Pesan tersebut mengemuka saat Fraksi PKB menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/6/2026). Dalam pertemuan itu, para pegiat koperasi menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait sejumlah substansi yang dinilai berpotensi menggeser koperasi ke arah model korporasi.

Kapoksi Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi yang berbeda dengan badan usaha komersial. Karena itu, revisi regulasi harus memperkuat karakter koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, koperasi merupakan manifestasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional.

“RUU Perkoperasian harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat modernisasi justru membuat koperasi kehilangan identitas dan berubah menjadi lembaga yang hanya mengejar keuntungan,” ujar Rivqy.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan lima usulan penting yang diharapkan masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah hak kepemilikan aset bagi koperasi. Forkopi mengusulkan agar badan hukum koperasi diberikan hak memiliki tanah dengan status Hak Milik sehingga aset koperasi tidak lagi harus diatasnamakan secara pribadi oleh pengurus.

Selain itu, Forkopi menolak penyamaan koperasi simpan pinjam dengan lembaga perbankan atau sektor keuangan komersial. Menurut mereka, karakter koperasi berbeda karena dibangun atas prinsip gotong royong, partisipasi anggota, dan pelayanan, bukan semata orientasi profit.

Ketua Forkopi, Kamaruddin Batubara, menilai pendekatan regulasi yang terlalu menyerupai sektor perbankan justru berpotensi membebani koperasi dan menghambat pertumbuhannya.

Selain persoalan kelembagaan, Forkopi juga mengusulkan reformasi perpajakan yang lebih adil, penyelesaian sengketa koperasi melalui musyawarah dan mediasi, serta pengakuan sistem tanggung renteng dalam undang-undang sebagai mekanisme yang terbukti efektif menjaga disiplin anggota.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, memastikan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU.

Menurutnya, di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan yang dihadapi UMKM, koperasi justru harus diperkuat sebagai benteng ekonomi masyarakat.

“Negara harus memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi koperasi. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menyulitkan gerakan ekonomi rakyat yang selama ini menjadi penopang masyarakat kecil,” kata Nasim.

Bagi PKB, pembahasan RUU Perkoperasian bukan sekadar soal perubahan aturan, melainkan menentukan arah masa depan koperasi Indonesia: tetap menjadi rumah besar ekonomi rakyat atau perlahan bergeser menjadi korporasi dengan wajah baru.

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#Ekonomi #LidiaSaputri #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Koperasi #Menjadi #Ekonomi #Perkoperasian
Lidia Saputri
Ditulis Oleh

Lidia Saputri

Jurnalis Bukaberitanya.com
✍ Artikel Resmi
✔ Verified Journalist

seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Yang Suka Menulis

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah