JAKARTA — Wacana penguatan Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional kembali mengemuka. Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Nurdin Halid, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional sebagai payung hukum yang menjabarkan amanat Pasal 33 secara lebih komprehensif dan menjadi acuan bagi seluruh regulasi ekonomi di Indonesia.
Usulan tersebut mendapat perhatian karena dinilai sejalan dengan gagasan yang selama ini telah lama diperjuangkan sejumlah kalangan, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang secara konsisten mendorong penerapan ekonomi konstitusi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam keterangannya, Nurdin Halid menegaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus menjabarkan sistem perekonomian nasional sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945.
Menurutnya, berbagai regulasi ekonomi yang lahir pasca-Reformasi lebih banyak bersifat sektoral sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih dan perbedaan tafsir terhadap amanat konstitusi.
"Yang ada pasca-Reformasi ialah undang-undang sektoral ekonomi yang disusun secara parsial sehingga masing-masing sektor menafsir sendiri-sendiri Pasal 33," ujar Nurdin.
Ia menilai sudah saatnya Indonesia memiliki UU Sistem Perekonomian Nasional yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan maupun revisi berbagai undang-undang ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kelautan, perikanan, hingga industri dan perdagangan.
Gagasan yang Telah Lama Diperjuangkan
Jauh sebelum usulan tersebut muncul, berbagai tokoh dan politisi PKB telah berulang kali mengingatkan pentingnya mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional kepada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pandangan PKB, Pasal 33 bukan sekadar norma hukum dalam konstitusi, melainkan fondasi sistem ekonomi Indonesia yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan.
Melalui berbagai forum politik, akademik, dan kebijakan publik, PKB selama ini konsisten mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, koperasi, UMKM, pesantren, petani, nelayan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan nasional.
Gagasan tersebut berpijak pada keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Karena itu, usulan Nurdin Halid dinilai memiliki benang merah yang kuat dengan perjuangan panjang berbagai kalangan yang selama ini mendorong implementasi nyata Pasal 33 dalam kebijakan ekonomi nasional.
Momentum Ekonomi Pancasila
Menguatnya kembali diskursus Pasal 33 juga tidak terlepas dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mengusung konsep Ekonomi Pancasila.
Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan statistik, tetapi harus menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong berbagai kebijakan strategis seperti hilirisasi industri, penguatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor.
Kebijakan-kebijakan tersebut oleh banyak kalangan dipandang sebagai bentuk implementasi konkret dari semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kekayaan alam dan sumber daya strategis sebagai instrumen untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menuju Sistem Ekonomi yang Lebih Terarah
Bagi Nurdin Halid, pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional bukan hanya bertujuan mengurangi tumpang tindih regulasi, tetapi juga memastikan transformasi ekonomi nasional memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Undang-undang tersebut nantinya diharapkan menjadi jembatan antara nilai-nilai dasar dalam Pasal 33 UUD 1945 dengan praktik pembangunan ekonomi modern yang menghadapi tantangan globalisasi, digitalisasi, serta persaingan ekonomi internasional.
Jika gagasan tersebut mendapat dukungan politik yang luas, Indonesia berpeluang memiliki kerangka hukum ekonomi nasional yang lebih terintegrasi untuk pertama kalinya sejak Reformasi 1998.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini lebih banyak hadir dalam pidato dan dokumen kenegaraan, kini mulai kembali menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.
Apa yang selama bertahun-tahun diperjuangkan oleh kalangan ekonomi kerakyatan dan sejumlah tokoh PKB, kini tampaknya mulai menemukan momentum baru melalui usulan pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional yang disuarakan Nurdin Halid.
Dengan demikian, Pasal 33 tidak lagi hanya menjadi cita-cita konstitusional, tetapi perlahan bergerak menuju agenda nyata pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.