Pilpres 2029 sebaiknya tidak digelar bersamaan dengan Pemilu DPR. Pilpres justru lebih baik dilaksanakan setelah rakyat memilih anggota DPR.
Gagasan itu disampaikan Anas Urbaningrum ketika berbicara mengenai persiapan Pemilu 2029.
Menurut Anas, para pimpinan partai mulai menyiapkan diri untuk Pilpres merupakan hal biasa. Bahkan, aneh jika partai politik tidak mempersiapkan kemungkinan tersebut sejak jauh hari.
Tetapi yang lebih penting, menurut Anas, adalah menyiapkan perangkat pertandingannya terlebih dahulu: memperbaiki dan menyempurnakan UU Pemilu.
Salah satu hal yang patut dipertimbangkan adalah memisahkan waktu Pileg dan Pilpres, sebagaimana pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
Argumentasinya sederhana tetapi cukup mendasar.
Jika partai politik atau gabungan partai harus memiliki dukungan politik untuk mengusung calon presiden, maka mengapa tiket tersebut harus menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya?
Lebih masuk akal jika hasil Pileg 2029 menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak mengusung calon presiden dalam Pilpres 2029.
Dengan demikian, rakyat terlebih dahulu memilih partai politik dan wakilnya di DPR. Setelah konfigurasi politik nasional terbentuk, barulah pertarungan Pilpres digelar.
Tiket politiknya benar-benar tiket baru—dicetak dari hasil Pileg 2029, bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya.
Gagasan ini menjadi semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah.
Namun, putusan MK tersebut tidak berarti seluruh desain Pemilu 2029 sudah selesai. Pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang untuk menyusun dan menyempurnakan UU Pemilu, sepanjang sejalan dengan konstitusi dan putusan MK.
Justru sekarang momentum untuk membicarakannya.
Apakah Pileg dan Pilpres nasional harus tetap berlangsung pada hari yang sama? Ataukah, dalam kerangka pemilu nasional yang baru, keduanya lebih baik diberi jarak waktu agar rakyat dapat menentukan terlebih dahulu komposisi DPR sebelum memilih presiden?
Anas memilih opsi kedua.
Pileg dulu. Pilpres kemudian.
Selain membuat hasil Pileg dapat menjadi dasar pencalonan yang lebih aktual, pola tersebut juga berpotensi membuat pemilih lebih fokus. Pemilu DPR berbicara mengenai siapa yang akan mewakili rakyat di parlemen. Setelah itu, rakyat menghadapi pertarungan yang lebih spesifik mengenai siapa yang akan memimpin pemerintahan nasional.
Tentu, gagasan tersebut masih membutuhkan perdebatan panjang. Dan memang seharusnya demikian.
Sebab UU Pemilu bukan sekadar aturan teknis penyelenggaraan pemilu. Ia adalah aturan main demokrasi.
Karena itu, Anas mengingatkan agar penyusunan UU Pemilu 2029 tidak hanya menjadi perundingan elite antarpartai dan pemerintah.
Publik harus dilibatkan secara serius.
Sebab pemilu yang dipercaya publik bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang, tetapi juga oleh bagaimana aturan pertandingannya dirumuskan dan ditetapkan.
Maka, menjelang 2029, pertanyaan pentingnya bukan hanya “siapa calon presidennya?”
Tetapi juga:
“Kapan rakyat memilih DPR, dan kapan rakyat memilih presidennya?”
Jika ingin tiket Pilpres benar-benar berasal dari mandat politik terbaru, mungkin jawabannya sederhana:
Pilih DPR dulu. Baru pilih Presiden.