Menu

Mode Gelap
PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi? Belajar dari PATI: Ketika Kenaikan PBB-P2 Memicu Gejolak Politik PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat PKB Tegaskan Sejalan dengan Visi Prabowo di Harlah ke-27

News

Muhammadiyah Menerima Ijin Tambang, Tapi Dengan Catatan

badge-check


					PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima ijin tambang Perbesar

PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima ijin tambang

PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima ijin tambang

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP). Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Anwar Abbas, salah seorang pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyatakan bahwa persetujuan ini diambil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar Abbas pada Kamis (25/7/2024).

 

Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan penting. Muhammadiyah menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujar Anwar Abbas

 

Sebelumnya tersiar kabar, Muhammadiyah menolak untuk mengelola tambang dengan alasan bukan bidangnya. sedangkan disisi lain, Ormas NU sudah menerima lebih dulu ijin tambang ini. Namun, berdasarkan kajian dan rapat pleno, akhirnya Muhammdiyah juga menerima ijin tambang ini dengan berbagai catatan.
Kebijakan pemerintah memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas ini dilandasi oleh semangat “terima kasih” kepada peran strategis ormas dalam menjaga indonesia dan juga akan ikut mendorong penguatan ormas. Diharapkan, dengan ormas mempunyai usaha dan mengelola tambang, pengelolaan tambang akan semakin baik, minim konflik dan menjaga lingkungan hidup tetap baik.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat

2 November 2025 - 23:08 WIB

suasana pengukuhan dan pembaitan kader loyalis pkb kota bogor

Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi?

20 Agustus 2025 - 19:23 WIB

PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan

27 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat

24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline