
PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima ijin tambang
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP). Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Anwar Abbas, salah seorang pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyatakan bahwa persetujuan ini diambil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar Abbas pada Kamis (25/7/2024).
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).








