Jakarta, 4 Juli 2025 — DPR RI mulai bersiap membongkar ulang Undang-Undang Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Usulan perubahan hukum pemilu disuarakan langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa langkah amandemen terbatas adalah solusi konstitusional paling logis saat ini.
“Kalau kita ingin secara konsisten melaksanakan putusan MK, maka tidak ada cara lain selain melakukan amandemen. Kalau tidak, kita malah membuat produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi,” tegas Khozin dalam diskusi Fraksi PKB bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).
Menurut Khozin, implikasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak hanya menyasar UU Pemilu, tapi juga menyentuh UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Ia bahkan mendorong pendekatan kodifikasi atau omnibus law untuk menyelaraskan semua regulasi yang terdampak.
Saat ini DPR tengah melakukan pembahasan lintas fraksi dan alat kelengkapan dewan. Rapat koordinasi telah digelar sebelumnya bersama sejumlah menteri dan penyelenggara pemilu. Pekan depan, pimpinan MPR RI juga dijadwalkan duduk bersama partai politik guna menyusun respons politik atas putusan MK tersebut.
Putusan MK: Sistem Pemilu Disekat Dua Tahun
Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menegaskan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi digabung dalam satu waktu. Pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—harus diselenggarakan dengan jarak minimal dua tahun dari pemilu daerah, yang mencakup DPRD dan kepala daerah.
Desain baru ini dinilai lebih ideal untuk menghindari kelelahan pemilih dan penumpukan beban kerja penyelenggara, namun membuka tantangan baru bagi legislator dan partai politik dalam menyusun strategi jangka panjang.
DPR Dihantui Pilihan Sulit
Bagi Khozin, diam berarti melanggar konstitusi, bergerak berarti harus siap mengguncang kembali struktur hukum yang selama ini menopang sistem pemilu serentak. “Ini bukan sekadar revisi, ini bisa menjadi lonceng awal dari perubahan besar desain demokrasi kita,” ujarnya.
Kini, publik menanti: apakah DPR akan berani mengubah arah angin pemilu Indonesia, atau justru tersandera kompromi politik?









