Menu

Mode Gelap
PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi? Belajar dari PATI: Ketika Kenaikan PBB-P2 Memicu Gejolak Politik PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat PKB Tegaskan Sejalan dengan Visi Prabowo di Harlah ke-27

News

Pagar Laut lambat dibongkar, nelayan rugi hingga Rp 24 M

badge-check


					Pagar Laut lambat dibongkar, nelayan rugi hingga Rp 24 M Perbesar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. Nilai itu dihitung sejak Agustus2024 pada saat pengaduan pertama diterima Terlapor. Dengan jumlah nelayan sebanyak 3.888 orang. Pada kurun waktu selama 6 bulan, Agustus 2024 – Januari 2025) , valuasi kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp 24 milyar. Ini bersumber dari jumlah bakar bakar solar yang bertambah karena harus jalan memutar, antara 4- 6 liter serta hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal/perahu akibat insiden tabrakan dengan pagar laut.

Menurut Fadli dalam paparannya, 370 Ha di Kohod sudah terbit 283 bidang dan 50 bidang telah dicabut melalui mechanism contrarius actus dan terdapat upaya pengajuan seluas 1.415 Ha dari 18 Desa di 6 Kecamatan. Pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut dan peredaran dua surat yang diduga palsu merupakan beberapa hal yang mengindikasikan adanya pidana dalam pembuatan pagar laut tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksanaan, Ombudsman berpendapat upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara tidak legal atau bertentangan dengan hukum.

Ombudsman masuk bukan persoalan HGB, tapi mata pencaharian, mengapa ada pagar laut yang menghambat nelayan melaut. Pengajuan hak atas bidang tanah seluas 1.415 hektar itu mempunyai ujung terluar hampir sama denga pagar laut. Dalam surat yang ditemukan oleh Ombudsman, ada arahan akan membangun secara tradisional cerucuk-cerucuk dari bambu

Dalam kesimpulannya, Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa Pengabaian Kewajiban Hukum DKP Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, meminta Terlapor agar melaksanakan tindakan korektif :
1.Menuntaskan Penertiban/Pembongkaran Pagar Laut di sepanjang Pesisir UtaraKabupaten Tangerang sehingga Masyarakat dapat kembali meaksanakan aktivitas ekonomianya dengan baik
2.Berkoordinasi dengan Pihak Terkait II maupun Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, baik secara administratif maupun pidana, sebagaisalah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera..

Namun anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Patika menggarisbawahi, isu pidana bukan kewenangan Ombudzman. Titik beratnya pada upaya menguji kewenangan dalam melakukan pengawasan. Karena menjadi isu nasional, maka publik menunggu hasil investigasi. Ombudsman mengapresiasi Kementerian ATR yang sudah melangkah dengan mencabut sejumlah bidang tanah maupun TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut demi menjaga tegaknya marwah Presiden yang telah memerintahkan hal itu.

Melihat keterkaitannya dengan Proyek Strategi Nasional (PSN), informasi yang tidak secara lengkap dan memadai disampaikan maupun disediakan oleh Pemerintah, termasuk Pihak Terkait sehingga terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN. Untuk itu , Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN bagi umum dalam rangka mencegah penyalahgunaan istilah dan entitas PSN guna melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat

2 November 2025 - 23:08 WIB

suasana pengukuhan dan pembaitan kader loyalis pkb kota bogor

Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi?

20 Agustus 2025 - 19:23 WIB

PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan

27 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat

24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline