Menu

Mode Gelap
PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi? Belajar dari PATI: Ketika Kenaikan PBB-P2 Memicu Gejolak Politik PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat PKB Tegaskan Sejalan dengan Visi Prabowo di Harlah ke-27

Headline

Nusron Wahid Batalkan Puluhan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang: “Sudah Jadi Laut, Itu Tanah Musnah”

badge-check


					Nusron Wahid Batalkan Puluhan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang: “Sudah Jadi Laut, Itu Tanah Musnah” Perbesar

TANGERANG, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan status lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kini berada di kawasan yang telah menjadi lautan.

Dalam kunjungannya, Nusron terlibat diskusi serius dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait sejarah kawasan tersebut. Arsin bersikukuh bahwa area tersebut dulunya adalah daratan yang digunakan sebagai lahan empang. Namun, akibat abrasi pada tahun 2004, wilayah tersebut berubah menjadi kawasan laut, yang kemudian diperkuat dengan pembangunan tanggul untuk mencegah abrasi lebih lanjut.

“Masuk Kategori Tanah Musnah”
Menanggapi penjelasan Arsin, Nusron menjelaskan bahwa lahan yang telah kehilangan wujud fisiknya dan berubah menjadi lautan kini tergolong sebagai tanah musnah. Dengan demikian, segala bentuk hak atas tanah tersebut otomatis dianggap tidak berlaku lagi.

“Kalau dulunya empang, tapi sekarang sudah jadi laut, itu masuk kategori tanah musnah. Kalau tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” ujar Nusron kepada awak media di lokasi.

Nusron menegaskan bahwa status tanah musnah ini menjadi dasar hukum untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Ia menyebut, dari total 263 sertifikat yang terbit pada tahun 2022 dan 2023, sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan per hari ini.

Sertifikat yang Dibatalkan
Dari total sertifikat tersebut, 234 bidang tanah terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Wilayah dengan sertifikat ini tersebar di kawasan pagar laut Desa Kohod.

“Kalau sertifikat ada tapi material tanahnya sudah tidak ada, otomatis akan kita batalkan satu per satu. Hari ini sudah ada 50 sertifikat yang resmi dibatalkan,” tambah Nusron.

Cacat Prosedur dan Material
Nusron juga menyoroti penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut ini yang dinilai cacat prosedur dan material. Pada Rabu (22/1/2025), ia menyatakan bahwa proses penerbitan SHGB dan SHM di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang tersebut batal demi hukum.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa lahan yang kini telah menjadi laut tetap memiliki sertifikat resmi. Ombudsman pun sebelumnya mengungkapkan bahwa masih ada pengajuan sertifikat baru di kawasan tersebut, yang kini dihentikan oleh BPN.

“Kami pastikan tidak ada lagi pengajuan baru, dan semua sertifikat yang tidak memiliki material tanah akan dibatalkan. Hal ini harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan kebenaran,” pungkas Nusron.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengelolaan dan pengawasan lahan di kawasan pesisir yang rawan terhadap perubahan akibat abrasi dan aktivitas alam lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKB Bogor Cetak Ratusan Kader Loyalis Muda Penuh Semangat

2 November 2025 - 23:08 WIB

suasana pengukuhan dan pembaitan kader loyalis pkb kota bogor

Heboh Gaji dan Tunjangan DPR RI serta DPRD: Benarkah Tinggi?

20 Agustus 2025 - 19:23 WIB

PKB Kota Bogor Gaet Generasi Z Lewat PRA MUSANCAB 2025 di Enam Kecamatan

27 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pemerintah Pusat

24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline