Konferensi Wilayah (K
onferwil) NU Jawa Timur memilih dan menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim periode khidmat 2024-2029. Beberapa jam sebelumnya KH Anwar Manshur terpilih setelah dilakukan musyawarah anggota AHWA dengan hasil mufakat untuk memilihnya sebagai calon PWNU Jawa Timur masa khidmat 2024-2029.
Gus Kikin terpilih secara aklamasi pada forum musyawarah tertinggi NU tingkat provinsi. Forum tersebut atau Konferensi Wilayah digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (3/8/2024).
Yang istimewa, terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua PWNU Jatim bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (Harlah) ke-125 Pondok Pesantren Tebuireng hari ini. Ingat, di tanggal yang sama tahun 1899 Pondok Pesantren Tebuireng resmi berdiri. Dies ke-125 Pondok Pesantren Tebuireng mengusung tema ‘125 Tahun Pondok Pesantren Tebuireng Merawat Islam Ahlussunnah wa Al-Jamaah yang Rahmatan lil ‘Alamin’.
Keputusan terpilihnya Gus Kikin diambil pada Sidang Paripurna V Konferensi NU Jatim yang dipimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yaitu H Amin Said Husni sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Ia didampingi Gus Aizuddin Abdurrahman selaku Ketua PBNU
“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan menjadi Ketua PWNU Jatim periode khidmat 2024-2029,” kata H Amin Said sambil mengetuk palu pada Sidang Pleno V yang dipusatkan di Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang.
Sebelumnya, Amin Said menjelaskan, di NU ada dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, dicapai melalui musyawarah mufakat. Kedua, pemungutan suara dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme kedua dilaksanakan karena ada dua calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir yang tak lain adalah Ketua PCNU Bangkalan dan Dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Dalam seleksi atau seleksi calon ketua Tanfidziyah, Gus Kikin mendapat usulan sebanyak 38 (88 persen), sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 (12 persen) peserta sidang. Dengan ini, Gus Kikin dianggap sah sebagai calon Ketua PWNU Jatim.
Sedangkan Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Musyawarah NU Jatim, yakni memiliki minimal 30 persen usulan. Total hak suara sebanyak 43, karena PCNU Banyuwangi tidak mempunyai hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir.








