Efisiensi harus dimaknai sebagai optimalisasi sumber daya, bukan pemotongan anggaran secara serampangan yang justru dapat merugikan masyarakat
BOGOR, 14 Februari 2025 – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengeluarkan arahan tegas terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, menghindari pemborosan, serta memastikan bahwa belanja daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, sejumlah daerah segera melakukan revisi terhadap APBD mereka. Salah satu daerah yang mengambil langkah konkret adalah Kota Bogor, yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1/632-BKAD pada 4 Februari 2025. Surat ini ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor, Drs. Hanafi, M.Si, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Langkah Efisiensi yang Diterapkan Kota Bogor
Surat edaran tersebut secara khusus merujuk pada Diktum Keempat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan berbagai langkah efisiensi, antara lain:
1. Pembatasan Belanja Seremonial, Kajian, dan Studi Banding
- Acara seremonial hanya diperbolehkan dalam skala nasional atau provinsi.
- Lokasi acara diutamakan di gedung pemerintah guna mengurangi biaya sewa tempat.
- Jumlah peserta serta durasi kegiatan dibatasi untuk mengoptimalkan anggaran.
- Belanja jasa penyelenggaraan acara dikurangi hingga 50%.
- Sewa alat studio, taman, dan peralatan pendukung lainnya dihapuskan (100%).
2. Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas hingga 50%
- Berlaku untuk perjalanan dinas dalam kota, luar kota, serta paket meeting.
- Perjalanan dinas luar negeri juga dikurangi setengahnya untuk menekan biaya yang tidak mendesak.
3. Pembatasan Honorarium
- Jumlah tim dan besaran honorarium disesuaikan dengan Standar Harga Satuan Regional yang diatur dalam Peraturan Presiden.
- Honorarium untuk tim pelaksana kegiatan dihapuskan (0%).
4. Efisiensi Belanja Pendukung yang Tidak Memiliki Output Terukur
- Belanja alat tulis kantor (ATK) dikurangi 30%.
- Pengeluaran untuk makanan dan minuman rapat dipangkas 20%.
- Anggaran untuk kendaraan dinas, alat rumah tangga, serta suvenir dihapuskan 100%.
5. Fokus Anggaran pada Peningkatan Layanan Publik
- Alokasi anggaran tidak lagi berbasis pada pola pembagian merata antar perangkat daerah atau sekadar mengikuti anggaran tahun sebelumnya.
- Hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa lebih selektif diberikan kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian Belanja APBD yang Bersumber dari Transfer ke Daerah
- Penggunaan dana transfer harus lebih efektif dan difokuskan untuk mendukung pembangunan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
Dukungan Fraksi Aswaja terhadap Efisiensi Anggaran
Ketua Fraksi Aswaja DPRD Kota Bogor, Lusiana Nurisyiadah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Ia menekankan bahwa efisiensi harus dimaknai sebagai optimalisasi sumber daya, bukan pemotongan anggaran secara serampangan yang justru dapat merugikan masyarakat.

“Kami mendukung upaya efisiensi tanpa harus mengurangi kualitas layanan publik dan program prioritas pembangunan Kota Bogor. Efisiensi ini harus tetap memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dari APBD,” ujar Lusiana.
Lusiana mengutip teori efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik yang menyatakan bahwa optimalisasi anggaran harus dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil (performance-based budgeting). Dalam konteks ini, efisiensi tidak berarti sekadar mengurangi belanja, tetapi mengalokasikan sumber daya dengan cara yang lebih cerdas dan strategis agar output yang dihasilkan lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Menurutnya, efisiensi yang ideal adalah ketika setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan analisis menyeluruh sebelum memangkas anggaran, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Kota Bogor kini menjadi contoh bagaimana efisiensi dapat diterapkan secara efektif tanpa mengorbankan layanan publik. Langkah yang telah diambil diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Kota Bogor, tetapi juga menginspirasi daerah lain untuk melakukan reformasi anggaran dengan prinsip yang sama. Dengan pendekatan yang tepat, anggaran daerah dapat lebih optimal dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.








